Prahara Kasus PT.IPS Dosa Siapa???

Sabtu, 30 Januari 2010

Sekdakab Asahan: 

Tanpa Kesepakatan, PT IPS Belum Bisa Kerjakan Lahan Masyarakat
Kisaran (SIB:02/08/09)

Untuk mengerjakan lahan yang sudah diusahai masyarakat, PT Inti Palm Sumatera (IPS) tidak bisa. Kecuali bila sudah ada kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat di lokasi (Kecamatan Sei Kepayang) itu. Demikian wawancara khusus SIB kepada Sekdakab Asahan, Ir Erwin Syahrul Pane, Rabu (29/7).

Lebih lanjut Erwin membenarkan pihaknya ada mengucapkan kepada Direktur PT IPS Sutekno Satya, bahwa surat keterangan ganti rugi tanah dari lurah/kepala desa dan camat setempat, bukan merupakan alas hak.
“Karena status kawasan itu hutan, masih tetap tanah negara. Pihak PT IPS sendiri, hanya masih mendapatkan Surat Keputusan (SK) pembebasan hutan dari Departemen Kehutanan. Belum merupakan hak atas tanah. Jadi siapa yang tidak punya izin membuka hutan, perambah semuanya itu,” ujarnya.
Terhadap kegiatan pembekoan lahan oleh PT IPS, Erwin mengatakan pihak perusahaan perkebunan itu benar ada mendapat izin untuk segera memulai kegiatan persiapan, melanjuti izin pembebasan lahan. “Kalau tidak salah 100 hektare. Jadi dalam izin pembebasan itu dia (perusahaan) diberi waktu dan ada syarat-syarat tertentu. Diberi waktu satu tahun misalnya, dia (perusahaan) harus bisa selesaikan. Kalau tidak bisa, ya mungkin nanti akan dipertimbangkan lagi oleh Menteri (kehutanan),” jelasnya.
Masyarakat mengaku sudah mempunyai surat-surat atas tanah sejak tahun 1952, seperti grand sultan. Sementara keputusan Menteri Kehutanan mengenai kawasan register dinilai masih tergolong baru dan merugikan masyarakat, dikatakan Erwin “kalau memang ada hak-hak barat, seperti grand sultan, itu ada masa berlakunya. Kalau tidak salah sudah berakhir di tahun 1980-an. Kemudian, pemerintah sudah membagi-bagi, bahkan sejak zaman Belanda sudah diketahui mana kawasan hutan dan sebagainya. Benarkan letak lahan sesuai dengan grand sultan, kan ada koordinatnya. Jadi, kalau memang sudah tumpang tindih surat, maka harus diselesaikan secara hukumlah.”
Terkait pernyataan masyarakat saat di DPRD Asahan, Selasa (28/7) bahwa lahan “diperebutkan” itu sudah mendapatkan legalitas dari dua Bupati Asahan terdahulu, H Abdul Manan Simatupang di tahun 1980-an dan Rihold Sihotang di tahun 1998, untuk dikonversi dan dimiliki warga, bahkan di lokasi sudah didirikan sekolah negeri. Erwin kembali menyebutkan, “Kalau memang sudah dikonversi, yang mana itu. Sekarang ini, jika ada kawasan terdapat sawah, sekolah ataupun pemukiman, tapi seolah-olah masih di dalam kawasan hutan register, boleh diusulkan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah daerah untuk diserahkan bagi kepentingan umum. Tapi jangan hutan dirambah dijadikan kebun sawit, seolah-olah lahannya dapat dari grand sultan. Sultannya kapan jual sama dia, sedangkan saat sultan meninggal saja dia belum ada. Warisnya benar apa nggak.” Erwin juga mencontohkan, berdasarkan peta, saat ini sarana pemerintahan seperti Kantor Camat Pulau Rakyat juga masih berada di kawasan hutan.(S24/d)