KPK Diminta Ambil Alih Kasus Panti Nirmala
Friday, 23 May 2008
KISARAN (SINDO) – Kalangan DPRD Asahan memberikan dukungan sekaligus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus pengalihan lahan eks HGU Rumah Sakit Panti Nirmala, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Pernyataan ini merupakan reaksi sejumlah fraksi di DPRD Asahan terkait dengan akan diambil alihnya penanganan proses hukum kasus pengalihan lahan eks HGU perusahaan perkebunan PT London Sumatera (PT Lonsum). Aset ini diduga dialihkan Bupati Asahan Risuddin tanpa persetujuan DPRD kepada PT Cahaya Baru Sejati (PT CBS). Ketua Fraksi PKS DPRD Asahan Syamsul Qodri bahkan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK. “Kalau Kejati Sumut tidak mampu, yah serahkan saja kasusnya, jangan ditahan- tahanlah,”tandasnya.
Dia mengatakan, Kejati Sumut sudah diberikan tenggat waktu 2 tahun lebih untuk menuntaskan kasus ini. Namun, hingga kini kasus tersebut malah tetap mengendap di kejaksaan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Asahan sendiri sudah tidak percaya terhadap Kejati Sumut. Menurut dia, penyerahan kasus ini ke KPK lebih baik selain untuk mengurangi beban tugas Kejati dalam menangani perkara-perkara korupsi di Sumut,juga agar kasus ini dapat digelar secepatnya di pengadilan. “Bagaimanapun, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat masih tinggi kepada KPK,”kata dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Asahan Darwis Sirait. Langkah KPK untuk mengambil alih penanganan kasus itu didukung sepenuhnya. Bahkan,seluruh elemen masyarakat di daerah ini memberikan aplaus kepada KPK atas respons institusi hukum itu dalam menyikapi kasus yang telah mengendap cukup lama di Kejati Sumut tersebut. Menurut dia,kasus ini memang sebaiknya harus segera mendapat kepastian hukum agar masyarakat di daerah ini tidak terus-menerus mempertanyakannya. (edy gunawan hasby)
SAATNYA KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) AMBIL ALIH KASUS TANAH EKS.RS.PANTI NIRMALA KEC.LIMA PULUH - BATUBARA
Kamis, 19 November 2009
Diposting oleh
DPP-BARMAS
di
01.21
0
komentar
USUT TUNTAS KASUS PANTI NIRMALA 50
Senin, 16 November 2009
AMPPUN Batubara Minta Kejaksaan Buka Kembali Kasus Pengalihan Lahan dan Tukar Guling di Limapuluh
Angkatan Muda Pengawas Pembangunan (AMPPUN) Kabupaten Batubara meminta pihak kejaksaan segera membuka kembali proses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan asset negara Eks RS Panti Nirmala dan SDN di Kecamatan Limapuluh. Demikian disampaikan duo pimpinan AMPPUN, Jasmi Assayuti dan Burhan kepada SIB, Jumat (28/11) malam.
Dikatakan, untuk mendesak percepatan proses AMPPUN juga sudah mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Ruku di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Rabu (26/11). Diharapkan dari gerakan itu nantinya akan datang secercah titik terang tentang bagaimana proses hukum kedua kasus dimaksud yang selama ini terkesan dipetieskan.
Dijelaskan Jasmi Assayuti, keinginan AMPPUN agar kedua kasus tersebut segera dibuka kembali disertai dengan pengusutan hingga tuntas, karena diduga telah terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah. “Diduga tidak ada kejelasan administrasi dalam pengalihan maupun tukar guling kedua aset negara itu. Secara kasat mata juga telah terjadi perubahan fungsi dan bentuk bangunan di atas kedua lahan itu,” ujarnya.
Jasmi Assayuti juga mengatakan berdasarkan catatan pihaknya telah ada oknum tertentu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengalihan lahan Eks RS Panti Nirmala. Namun, meski sudah berkelang selama beberapa tahun tidak ada kabar kelanjutan. “Ini sangat aneh dan tidak wajar. Tolong jangan buat masyarakat memunculkan persepsi beragam. Segera tuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Dikatakan, proses itu perlu segera dilanjutkan demi penegakan supremasi hukum, khususnya di Kabupaten Batubara sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Asahan. “Keadilan itu buta. Tidak memandang siapapun yang ada di depannya. Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum,” tutur Jasmi seraya meminta keseriusan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Ruku.
Ditambahkan Burhan, AMPPUN Kabupaten Batubara menyambut baik gebrakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berkeinginan menegakkan hukum di tanah air tanpa ada pengecualian, sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa. “Hal ini hendaknya diterjemahkan serta dilaksanakan penegak hukum di Batubara, khususnya oleh Cabjari Labuhan Ruku. Itupun kalau mau istilah manusia kebal hukum dihilangkan,” harapnya. (S24/x)
Diposting oleh
DPP-BARMAS
di
20.13
0
komentar
KINERJA KEJAKSAAN PATUT DIRAGUKAN
JAKSA MANDUL MENANGANI KASUS RISUDDIN (BUPATI ASAHAN) ATAS PENGALIHAN TANAH EKS.RS.PANTI NIRMALA 50 KEPADA PT.CBS.
| SP3 Kasus Pengalihan Eks Tanah RS Panti Nirmala Disesalkan | |
| Written by Daniel |
| Friday, 09 October 2009 09:50 |
| Ternyata, pihak Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) telah mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) atas kasus pengalihan eks tanah RS Panti Nirmala Limapuluh kepada PT Cahaya Baru Sejati untuk pembangunan perumahan mewah dan toko. Keluarnya SP3 terhadap perkara ini dengan alasan bahwa areal berharga tersebut tidak pernah didaftarkan dalam asset Pemkab Asahan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kisaran Mustafa Kamal SH, Rabu (7/10). Menurutnya, peng-SP3-an kasus tersebut sudah lama dilakukan pihak Kejatisu. Selain itu, pihak Kejatisu juga telah melakukan pemulihan nama baik Direktur Utama PT Cahaya Baru Sejati H Hamlet Lubis yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ditanya tentang pernah atau tidaknya H Hamlet Lubis melakukan ganti-rugi terhadap tanah seluas 10,9 hektar tersebut, dengan tegas Mustafa Kamal menyebutkan bahwa PT Cahaya Baru Sejati hanya melakukan pembayaran retribusi kepada Pemkab Asahan atas pemakaian tanah tersebut. "Kalau saya tidak salah, restribusinya sebesar 5 persen," terang Mustafa Kamal SH. Menanggapi hal tersebut, Plh Ketua LSPH (Lembaga Pemantau Penegakan Supremasi Hukum) Asahan, Tumpak Nainggolan SH mengaku sangat kecewa dengan kinerja pihak kejaksaan. "Mengapa kasus yang jelas-jelas merugikan Negara tersebut di SP3-kan," ujar Tumpak seraya mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi tentang hal ini hingga menemukan bukti baru agar kasus tersebut dapat diungkap kembali dan diusut tuntas. Mengikuti pemberitaan beberapa waktu lalu terkait hal ini, sebelum Kabupaten Asahan dimekarkan pada tahun 1992, pihak PT Socfindo mengembalikan HGU-nya seluas 10,9 hektar kepada Pemkab Asahan yang saat itu dipimpin Bupati H Rihold Sihotang. Namun, bekas pertapakan RS Panti Nirmala tersebut pada tahun 2001 dialihkan kepada ketiga, yakni PT Cahaya Baru Sejati dengan dasar Penghunjukan Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Bupati Drs H Risuddin, sehingga tindakan ini diduga telah menyebabkan kerugian terhadap Negara. |
Diposting oleh
DPP-BARMAS
di
19.57
0
komentar
Selasa, 10 November 2009
Air Menetes, Pelanggar PDAM Tirta Silau Piasa Asahan Mengeluh
Ratusan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa milik Pemkab Asahan mengeluh. Sudah berbilang bulan air tidak lancar, kalau pun mengalir hanya tengah malam dengan volume yang sangat kecil bahkan sering hanya menetes-netes saja.
Diposting oleh
DPP-BARMAS
di
00.34
0
komentar
Ir Muhardi Sarjan MSi Gantikan Ir Syahruddin Hutasuhut MM Pelaksana Kadis PU Asahan
Bupati Asahan Drs H Risuddin diwakili Sekdakab Ir Erwin S Pane mengunjuk KTU Dinas PU Ir Muhardi Sarjan MSi sebagai pelaksana tugas Kadis PU Asahan menggantikan Ir Syahruddin Hutasuhut MM yang ditarik menjadi staf biasa di Dinas Sosial Asahan, Kamis (16/10), di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Masalah pengunjukan, pergantian atau pencopotan adalah wewenang Bupati Asahan demikian juga pengangkatan, jadi itu semua urusan pimpinan.
Diposting oleh
DPP-BARMAS
di
00.10
0
komentar
Minggu, 08 November 2009
| Tuesday, 20 October 2009 | |
| KISARAN (SI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publiek Asahan mendesak Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Asahan Pantas Sihombing untuk mengusut tuntas kasus perambahan dan pengalihan fungsi hutan register 3/A Sabungan Dolok Desa Tangga, Kecamatan Bandar Pulau Asahan,Sumatera Utara (Sumut), sehingga hutan ini bisa dihijaukan kembali. |
“Saya tadi sudah berjumpa dengan dia dan saya sudah minta agar kasus ini agar diusut,” ungkapnya. Menurut aktivis lingkungan hidup dan praktisi hukum ini,Dishutbun Pemkab Asahan harus bisa mengusut dan mengungkap jumlah areal hutan produksi terbatas tersebut yang telah dicaplok oknum tertentu dengan mengantongi sertifikat. Dishutbun juga diminta menyeret pemilik lahan dan pelaku penerbitan sertifikat atas tanah tersebut ke jalur hukum. Menurut Zasnis, pekerjaan itu memang cukup berat dan membutuhkan keberanian dari pejabat Pemkab Asahan itu.
Namun jika ini berhasil, maka persoalan yang sama di kawasan hutan yang lainnya juga akan bisa diselesaikan dengan baik. “Kalau pemerintah daerah tidak berani mempersoalkannya, lalu kapan lagi masalah ini selesai,” ungkapnya. Menyelesaikan kasus perambahan dan penghalihan fungsi hutan di Asahan tidak cukup hanya dengan menangkap para perambah. Menurut dia,soal kepemilikan lahan hutan itu juga harus diusut hingga ke akar persoalan. Selama ini tindakan itu belum pernah dilakukan pemerintah daerah, sehingga Pemkab Asahan hanya buang energi dan biaya.
“Namun persoalan perambahan hutan dan pengalihfungsian hutan tetap berjalan terus,”ujarnya. Zasnis juga mengatakan,setiap pejabat yang terlibat baik pejabat pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam menerbitkan sertifikat kepemilikan atas lahan hutan itu harus diusut secara hukum. Ini penting untuk menimbulkan efek jera,sehingga akhirnya hutan di kabupaten yang sebenarnya kaya dengan potensi hutannya ini bisa diselamatkan.
“Kita dukung langkah- langkah ini jika ini yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” sebut dia. Zasnis mengatakan, sesuai yang disampaikan kepadanya,Kepala Dishutbun Pemkab Asahan Pantas Sihombing telah berjanji akan segera menindaklanjuti kasus perambahan hutan.Pantas Sihombing, ungkap Zasnis,mengaku akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dan berkonsultasi soal kasus itu Departemen Kehutanan.“ Yah kita tunggu bagaimana hasilnya,”tandasnya.
Sementara itu terkait soal ini, Kepala Dishutbun Pemkab Asahan Pantas Sihombing belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Sebab pejabat Pemkab Asahan itu tidak berhasil ditemui. Kepala Divisi Investigas dan Informasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara,Sutrisno K Wijaya menyatakan langkah pengusutan perambahan hutan ini perlu didukung oleh semua pihak. Hutan di kawasan Asahan harus diselamatkan dan dihijaukan kembali.
“Pemkab Asahan tidak perlu takut karena secara hukum,walaupun perambah mengantongi sertifikat secara hukum,tetap saja tidak legal karena tanpa izin pelepasan dari Menhut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,”tandasnya. (edy gunawan hasby)
Diposting oleh
DPP-BARMAS
di
07.41
0
komentar
Kamis, 05 November 2009
PERJUANGAN BARMAS DEMI KEMASLAHATAN ASAHAN
Medan(SIB)
Sehubungan dengan itu DPP Barnas dalam selebaran yang dibacakan dan disampaikan ke Kejatisu meminta kepada Kejaksaan agar mengusut tuntas dan mengadili oknum Bupati H Rs serta meninjau kembali berkas/surat pengaktifan H Rs sebagai Bupati Asahan. Pengaktifan itu dinilai Barnas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (UU No 32/2004). Diinformasikan dalam selebaran itu, Kejari Kisaran telah mengajukan permohonan ijin pemeriksaan kepada Presiden pada tanggal 29 Agustus 2005 lalu.
Kejatisu diharapkan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan program pemerintah RI di bawah kepemimpinan SBY-JK dalam pemberantasan KKN.
Humas Kejatisu AJ Ketaren SH dalam menanggapi aspirasi tersebut mengatakan, apa yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa akan diteruskan ke pimpinan Kejaksaan guna mendapat petunjuk selanjutnya, sepanjang menyangkut kewenangan Kejaksaan. (A-4/u)
Diposting oleh
DPP-BARMAS
di
19.35
0
komentar
Selasa, 03 November 2009
JANGAN HANYA BICARA, SAATNYA GENERASI MUDA BERBUAT !!!!!!!!!
Diposting oleh
DPP-BARMAS
di
21.13
0
komentar












