JAKSA MANDUL MENANGANI KASUS RISUDDIN (BUPATI ASAHAN) ATAS PENGALIHAN TANAH EKS.RS.PANTI NIRMALA 50 KEPADA PT.CBS.
| SP3 Kasus Pengalihan Eks Tanah RS Panti Nirmala Disesalkan | |
| Written by Daniel |
| Friday, 09 October 2009 09:50 |
| Ternyata, pihak Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) telah mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) atas kasus pengalihan eks tanah RS Panti Nirmala Limapuluh kepada PT Cahaya Baru Sejati untuk pembangunan perumahan mewah dan toko. Keluarnya SP3 terhadap perkara ini dengan alasan bahwa areal berharga tersebut tidak pernah didaftarkan dalam asset Pemkab Asahan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kisaran Mustafa Kamal SH, Rabu (7/10). Menurutnya, peng-SP3-an kasus tersebut sudah lama dilakukan pihak Kejatisu. Selain itu, pihak Kejatisu juga telah melakukan pemulihan nama baik Direktur Utama PT Cahaya Baru Sejati H Hamlet Lubis yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ditanya tentang pernah atau tidaknya H Hamlet Lubis melakukan ganti-rugi terhadap tanah seluas 10,9 hektar tersebut, dengan tegas Mustafa Kamal menyebutkan bahwa PT Cahaya Baru Sejati hanya melakukan pembayaran retribusi kepada Pemkab Asahan atas pemakaian tanah tersebut. "Kalau saya tidak salah, restribusinya sebesar 5 persen," terang Mustafa Kamal SH. Menanggapi hal tersebut, Plh Ketua LSPH (Lembaga Pemantau Penegakan Supremasi Hukum) Asahan, Tumpak Nainggolan SH mengaku sangat kecewa dengan kinerja pihak kejaksaan. "Mengapa kasus yang jelas-jelas merugikan Negara tersebut di SP3-kan," ujar Tumpak seraya mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi tentang hal ini hingga menemukan bukti baru agar kasus tersebut dapat diungkap kembali dan diusut tuntas. Mengikuti pemberitaan beberapa waktu lalu terkait hal ini, sebelum Kabupaten Asahan dimekarkan pada tahun 1992, pihak PT Socfindo mengembalikan HGU-nya seluas 10,9 hektar kepada Pemkab Asahan yang saat itu dipimpin Bupati H Rihold Sihotang. Namun, bekas pertapakan RS Panti Nirmala tersebut pada tahun 2001 dialihkan kepada ketiga, yakni PT Cahaya Baru Sejati dengan dasar Penghunjukan Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Bupati Drs H Risuddin, sehingga tindakan ini diduga telah menyebabkan kerugian terhadap Negara. |

0 komentar:
Posting Komentar