SAATNYA KASUS PANTI NIRMALA DIUNGKAP TUNTAS
AMPPUN Batubara Minta Kejaksaan Buka Kembali Kasus Pengalihan Lahan dan Tukar Guling di Limapuluh
Batubara (SIB)
Angkatan Muda Pengawas Pembangunan (AMPPUN) Kabupaten Batubara meminta pihak kejaksaan segera membuka kembali proses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan asset negara Eks RS Panti Nirmala dan SDN di Kecamatan Limapuluh. Demikian disampaikan duo pimpinan AMPPUN, Jasmi Assayuti dan Burhan kepada SIB, Jumat (28/11) malam.
Dikatakan, untuk mendesak percepatan proses AMPPUN juga sudah mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Ruku di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Rabu (26/11). Diharapkan dari gerakan itu nantinya akan datang secercah titik terang tentang bagaimana proses hukum kedua kasus dimaksud yang selama ini terkesan dipetieskan.
Dijelaskan Jasmi Assayuti, keinginan AMPPUN agar kedua kasus tersebut segera dibuka kembali disertai dengan pengusutan hingga tuntas, karena diduga telah terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah. “Diduga tidak ada kejelasan administrasi dalam pengalihan maupun tukar guling kedua aset negara itu. Secara kasat mata juga telah terjadi perubahan fungsi dan bentuk bangunan di atas kedua lahan itu,” ujarnya.
Jasmi Assayuti juga mengatakan berdasarkan catatan pihaknya telah ada oknum tertentu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengalihan lahan Eks RS Panti Nirmala. Namun, meski sudah berkelang selama beberapa tahun tidak ada kabar kelanjutan. “Ini sangat aneh dan tidak wajar. Tolong jangan buat masyarakat memunculkan persepsi beragam. Segera tuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Dikatakan, proses itu perlu segera dilanjutkan demi penegakan supremasi hukum, khususnya di Kabupaten Batubara sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Asahan. “Keadilan itu buta. Tidak memandang siapapun yang ada di depannya. Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum,” tutur Jasmi seraya meminta keseriusan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Ruku.
Ditambahkan Burhan, AMPPUN Kabupaten Batubara menyambut baik gebrakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berkeinginan menegakkan hukum di tanah air tanpa ada pengecualian, sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa. “Hal ini hendaknya diterjemahkan serta dilaksanakan penegak hukum di Batubara, khususnya oleh Cabjari Labuhan Ruku. Itupun kalau mau istilah manusia kebal hukum dihilangkan,” harapnya. (S24/x)
Angkatan Muda Pengawas Pembangunan (AMPPUN) Kabupaten Batubara meminta pihak kejaksaan segera membuka kembali proses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan asset negara Eks RS Panti Nirmala dan SDN di Kecamatan Limapuluh. Demikian disampaikan duo pimpinan AMPPUN, Jasmi Assayuti dan Burhan kepada SIB, Jumat (28/11) malam.
Dikatakan, untuk mendesak percepatan proses AMPPUN juga sudah mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Ruku di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Rabu (26/11). Diharapkan dari gerakan itu nantinya akan datang secercah titik terang tentang bagaimana proses hukum kedua kasus dimaksud yang selama ini terkesan dipetieskan.
Dijelaskan Jasmi Assayuti, keinginan AMPPUN agar kedua kasus tersebut segera dibuka kembali disertai dengan pengusutan hingga tuntas, karena diduga telah terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah. “Diduga tidak ada kejelasan administrasi dalam pengalihan maupun tukar guling kedua aset negara itu. Secara kasat mata juga telah terjadi perubahan fungsi dan bentuk bangunan di atas kedua lahan itu,” ujarnya.
Jasmi Assayuti juga mengatakan berdasarkan catatan pihaknya telah ada oknum tertentu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengalihan lahan Eks RS Panti Nirmala. Namun, meski sudah berkelang selama beberapa tahun tidak ada kabar kelanjutan. “Ini sangat aneh dan tidak wajar. Tolong jangan buat masyarakat memunculkan persepsi beragam. Segera tuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Dikatakan, proses itu perlu segera dilanjutkan demi penegakan supremasi hukum, khususnya di Kabupaten Batubara sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Asahan. “Keadilan itu buta. Tidak memandang siapapun yang ada di depannya. Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum,” tutur Jasmi seraya meminta keseriusan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Ruku.
Ditambahkan Burhan, AMPPUN Kabupaten Batubara menyambut baik gebrakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berkeinginan menegakkan hukum di tanah air tanpa ada pengecualian, sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa. “Hal ini hendaknya diterjemahkan serta dilaksanakan penegak hukum di Batubara, khususnya oleh Cabjari Labuhan Ruku. Itupun kalau mau istilah manusia kebal hukum dihilangkan,” harapnya. (S24/x)

0 komentar:
Posting Komentar