SAATNYA KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) AMBIL ALIH KASUS TANAH EKS.RS.PANTI NIRMALA KEC.LIMA PULUH - BATUBARA

Kamis, 19 November 2009

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Panti Nirmala
Friday, 23 May 2008

KISARAN (SINDO) – Kalangan DPRD Asahan memberikan dukungan sekaligus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus pengalihan lahan eks HGU Rumah Sakit Panti Nirmala, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Pernyataan ini merupakan reaksi sejumlah fraksi di DPRD Asahan terkait dengan akan diambil alihnya penanganan proses hukum kasus pengalihan lahan eks HGU perusahaan perkebunan PT London Sumatera (PT Lonsum). Aset ini diduga dialihkan Bupati Asahan Risuddin tanpa persetujuan DPRD kepada PT Cahaya Baru Sejati (PT CBS). Ketua Fraksi PKS DPRD Asahan Syamsul Qodri bahkan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK. “Kalau Kejati Sumut tidak mampu, yah serahkan saja kasusnya, jangan ditahan- tahanlah,”tandasnya.

Dia mengatakan, Kejati Sumut sudah diberikan tenggat waktu 2 tahun lebih untuk menuntaskan kasus ini. Namun, hingga kini kasus tersebut malah tetap mengendap di kejaksaan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Asahan sendiri sudah tidak percaya terhadap Kejati Sumut. Menurut dia, penyerahan kasus ini ke KPK lebih baik selain untuk mengurangi beban tugas Kejati dalam menangani perkara-perkara korupsi di Sumut,juga agar kasus ini dapat digelar secepatnya di pengadilan. “Bagaimanapun, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat masih tinggi kepada KPK,”kata dia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Asahan Darwis Sirait. Langkah KPK untuk mengambil alih penanganan kasus itu didukung sepenuhnya. Bahkan,seluruh elemen masyarakat di daerah ini memberikan aplaus kepada KPK atas respons institusi hukum itu dalam menyikapi kasus yang telah mengendap cukup lama di Kejati Sumut tersebut. Menurut dia,kasus ini memang sebaiknya harus segera mendapat kepastian hukum agar masyarakat di daerah ini tidak terus-menerus mempertanyakannya. (edy gunawan hasby)

0 komentar: