POLEMIK ASET DI PEMKAB ASAHAN

Rabu, 23 Desember 2009

KUNJUNGAN PANSUS ASET DPRD KABUPATEN ASAHAN KE KANTOR GUBERNUR SUMATERA UTARA

Pansus Verifikasi Aset Melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Gubernur Sumatera Utara guna melakukan Konsultasi Ke Biro Otda dan Biro Kapwat. Dari Hasil kunjungan tersebut telah didapat keterangan bahwa:
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Pertanian
Dinas Pendidikan
Adalah milik Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.

Dari keterangan Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara Bahwa banyak aset yang telah diserahkan kepada pemkab asahan tapi ada juga yang masih milik Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara.
Disarankan oleh Pl. Asisten Tata Praja Gubernur Sumatera Utara Agar masing-masing Kepala Daerah dan Badan Pertanahan Pemkab.Asahan maupun Badan Pertanahan Pemko Tanjung Balai, untuk membicarakan secara kekeluargaan sehingga jelas status keberadaan aset yang berada di Pemkab Asahan maupun Pemko Tanjung Balai.
Karena dari Keterangan oleh Pl.Asisten Tata Praja Kantor Gubernur Sumatera Utara sudah pernah masalah ini diproses dan dipanggil untuk pembahasan aset kekantor Gubernur Sumatera Utara tapi yang datang hanya mewakili maka tidak dapat diambil kesimpulan ataupun keputusan.


Boro-boro berbincang dengan antar PEMKAB-PEMKOT....
Di Internal saja gak kelar-kelar...

 
 

Kinerja Kejaksaan Untuk Berantas Korupsi Patut Dipertanyakan

Kamis, 10 Desember 2009

Kasus Eks RS Pantai Nirmala Cetak E-mail
Kamis, 10 Desember 2009
Kejaksaan Dinilai Tak Serius Berantas Korupsi
KISARAN-METRO; Barisan Mahasiswa Asahan (Barmas) menilai penghentian kasus eks Rumah Sakit (RS) Panti Nirmala oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak mencerminkan keseriusan lembaga yudikatif dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Ketua DPP Barmas Oman Lukmanul Hakim di sela-sela aksi damai peringatan hari anti korupsi sedunia, Rabu (9/12) di Bundaran Congby Kisaran.
Dijelaskan Barmas, Kejatisu sebelumnya sempat menetapkan Bupati Asahan Drs Risuddin serta Direktur PT Cahaya Baru Sejati Hamlet Lubis selaku penerima pengalihan eks hak guna usaha (HGU) PT London Sumatera sebagai tersangka. Namun, Kejatisu kemudian meng-SP3-kan kasus tersebut dengan alasan eks RS Panti Nirmala tidak terdaftar sebagai aset Pemkab Asahan.
"HGU PT London Sumatera merupakan tanah negara yang didalamnya terdapat eks RS Panti Nirmala dengan seluas 12,09 hektare. Setelah diserahkan secara cuma-cuma yang diterima oleh Pemkab Asahan, berarti tanah itu kembali statusnya sebagai tanah negara," tandasnya.
Menurut Barmas, terbitnya SP3 dalam kasus ini disinyalir telah terjadi persekongkolan antara tersangka dengan penyidik. "Oleh sebab itu kami atas nama mahasiswa Asahan meminta lembaga penegak hukum untuk menyidik ulang kasus yang telah merugikan Negara ini," pungkas Oman.
Secara terpisah, Koordinator LBH PUBLIek Zasnis Sulung ketika dihubungi mengatakan, banyak kasus-kasus yang melibatkan pejabat, namun akhirnya kabur. "Jadi di mana keadilan itu," ujar praktisi hukum yang dikenal vokal ini.
Diutarakannya, lahan HGU merupakan tanah negara. Sehingga pelepasannya bukan kepada perseorangan (Bupati, red) melainkan kepada pemerintah daerah tanpa memandang siapa yang berkuasa. (mag-02)

Peran KPK dinanti Masyarakat Asahan

Kamis, 03 Desember 2009

Risuddin Dilapor ke KPK Kasus Panti Nirmala Cetak E-mail
Kamis, 03 Desember 2009
KISARAN-METRO; Barisan Mahasiswa Asahan (Barmas) kembali mengungkit kasus pelepasan eks RS Panti Nirmala di Kecamatan Lima Puluh, Asahan (saat ini masuk ke wilayah administratif Kabupaten Batu Bara). Kasus yang diduga melibatkan Bupati Asahan Drs H Risuddin tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun lalu, Kejatisu telah menghentikan penyelidikan kasus itu dengan alasan tidak cukup bukti.
Ketua Umum DPP Barmas Oman Lukmanul Hakim didampingi Sekum Andi Kurniansyah Sirait, kemarin (2/11), mengaku telah menyerahkan satu bundel berkas bukti penyerahan eks RS Panti Nirmala oleh PT Lonsum/PT Socpindo yang disalahgunakan pejabat Pemkab Asahan ke Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav C1 Jakarta Selatan, Jumat (20/11) sekira pukul 13.15 WIB.
Berkas itu diterima langsung oleh pejabat KPK bagian penerimaan berkas laporan dengan nomor bukti tanda terima: 3203/56/11/2009.
Alasan Barmas melaporkan kasus ini ke KPK, karena menilai saat ini lembaga yang dapat dipercaya untuk menyelesaikan kasus tersebut adalah KPK.
"Bukan rahasia umum lagi proses pelepasan Panti Nirmala tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Panti Nirmala merupakan aset negara/daerah. Seharusnya prosedur pelepasannya ada koordinasi dengan DPRD. Makanya kita melaporkan Bupati Asahan Risuddin ke KPK karena melepaskan aset daerah tanpa sesuai mekanisme," ujar Oman sembari menambahkan estimasi kerugian negara/daerah akibat kasus Panti Nirmala mencapai Rp1 miliar lebih.
Oman berharap, KPK membuktikan kinerja dan eksistensinya sebagai lembaga pemberantasan kasus dugaan korupsi khususnya di Kabupaten Asahan.
"Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya ke KPK," tuturnya.
Sementara itu, jauh sebelumnya, pihak LBH Publiek juga telah melaporkan kasus tersebut ke KPK pada tanggal 20 April 2009 lalu. Koordinator LB Publiek Zaznis Sulung SH mengatakan, surat laporan LBH Publiek ke KPK bernomor:25-04/LBH-P/UP/209. Di mana dalam pengaduan tersebut isinya meminta agar KPK mengambil alih kasus penyidikan dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Asahan Risuddin.
Menurut Zaznis Sulung, kasus ini terkait lahan seluas 12,9 hektare di eks Rumah Sakit Panti Nirmala, di Kecamatan Lima Puluh.
Kasus pengalihan lahan eks HGU RS Panti Nirmala dari PT London Sumatera (PT Lonsum) ini diduga dialihkan Bupati Asahan Risuddin tanpa persetujuan DPRD kepada PT Cahaya Baru Sejati (PT CBS). Namun, ternyata, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengeluarkan SP3 atas kasus pengalihan eks tanah RS Panti Nirmala Lima Puluh kepada PT Cahaya Baru Sejati untuk pembangunan perumahan mewah dan toko. Keluarnya SP3 terhadap perkara ini dengan alasan bahwa areal tersebut tidak pernah didaftarkan dalam aset Pemkab Asahan.
SP3 kasus itu sempat mendapat tanggapan dan protes dari anggota DPRD Asahan pada periode 2004-2009. Kalangan DPRD saat itu memberikan dukungan sekaligus meminta KPK segera mengambil alih kasus pengalihan lahan eks HGU Rumah Sakit Panti Nirmala, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Bahkan mantan Ketua Fraksi PKS DPRD Asahan Syamsul Qodri priode lalu mendesak Kejati Sumut segera menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. "Kalau Kejati Sumut tidak mampu, ya serahkan saja kasusnya, jangan ditahan- tahanlah," tandasnya beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Asahan priode 2004-2009 Darwis Sirait beberapa waktu lalu. Menurut Darwis, langkah KPK untuk mengambil alih penanganan kasus itu didukung sepenuhnya. Zasnis berharap agar kasus ini kembali diperiksa dan diangkat ke permukaan oleh KPK.
Bupati Asahan Drs H Risuddin ketika hendak dikonfirmasi METRO via telepon selulernya, Rabu (2/12) tidak berhasil. Pasalnya nomor handphone (HP) Risuddin sedang memblokir semua panggilan ke ponselnya.
Kabag Humas Pemkab Asahan Rahmad Hidayat SSos yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kasus Panti Nirmala. Pasalnya pada saat itu ia belum menjabat. Rahmad juga mengaku kalau Pemkab Asahan tidak mengetahui bahwa kasus yang sudah di SP3 kan Kejatisu tersebut kembali diungkit dan dilaporkan ke KPK.
"Aduh, saya nggak tahu kasus itu. Memang saya pernah dengar, tapi kronologisnya nggak tahu. Yang saya tahu kasus itu sudah di SP3 kan oleh Kejatisu. Tapi kalau sekarang ada yang mengungkit kembali kasusnya dan mengadukan kasus itu ke KPK saya selaku Kabag Humas tidak tahu," ucapnya.
Humas KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi METRO, Rabu (2/12) malam sekira pukul 21.00 WIB, mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum tahu. Besok lah kita cek," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SP3 kasus dugaan korupsi Panti Nirmala oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terbit atas usulan Kejatisu. (syaf)

TANAH EKS.RS.PANTI NIRMALA MILIK SIAPA???

Rabu, 02 Desember 2009

DPP Barmas Laporkan Bupati Asahan Risuddin ke KPK

Posted in Daerah by Redaksi on Desember 2nd, 2009
Kisaran (SIB)
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Mahasiswa Asahan (DPP Barmas) 20 Nopember lalu telah melaporkan Drs H Risuddin (Bupati Asahan), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah pelepasan tanah eks RS Panti Nirmala di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara (dulu dalam wilayah Kabupaten Asahan).
Demikian Ketua Umum DPP Barmas Oman Lukmanul Hakim didampingi Sekretaris Umum Andi Kurniansyah Sirait, Selasa (1/12) menceritakan seputar laporan mereka di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. “Surat laporan tersebut bernomor 009/B/DPP-BARMAS/K-5/XI/2009, dan nomor tanda terima dari KPK adalah 3203/56/11/2009,” terangnya.
Dikatakan Oman, sikap tersebut dilakukan pihaknya mengingat proses hukum kasus pelepasan tanah dimaksud terkesan lamban, tidak transparan dalam penanganan pihak kejaksaan. “Terbukti, sikap kejaksaan selama ini selalu menutup-nutupi perkembangan kasus tersebut, serta selalu berdalih menunggu izin dari presiden. Namun setelah sekian lama tidak ada kejelasan perkembangannya, tiba-tiba kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus itu,” ulasnya.
Disebutkan, berdasarkan realita yang ada, Barmas melapor ke KPK agar mengambil alih kasus tersebut. Karena sudah merasa bosan atas sikap kejaksaan, karena lembaga itu selama ini selalu memiliki bermacam alasan jika dimintai kejelasan. “Semoga KPK mendapatkan titik terang dengan menyelesaikan proses hukum sebagaimana mestinya,” tandas Oman.
Disebutkan lagi, DPP Barmas juga akan melaporkan beberapa permasalahan hukum lainnya kepada KPK. “Itu karena kami menilai kinerja Kejaksaan Negeri Kisaran kurang baik serta tidak aspiratif,” tukas Oman seraya mengajak generasi muda dan masyarakat Asahan secara bersama memerangi koruptor dan makelar kasus (Markus) di daerah itu.
Kajari Kisaran Didi Suhardi SH melalui Kasi Pidsus Mustafa Kamal SH, Selasa (1/12) sore, mengakui kasus pelepasan lahan eks RS Panti Nirmala di Kecamatan Limapuluh, dengan tersangka Bupati Asahan Drs. H. Risuddin dan Drektur PT. Cahaya Baru Sejati (CBS) Hamlet Lubis telah di SP3-kan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Surat dimaksud bernomor : Print-34/ N.2/ Fd.1/ 02/ 2009, tanggal 8 Februari 2009, ditandatangani Kajatisu yang semasa itu dijabat G. Marbun SH.
Dijelaskan Mustafa Kamal, ada banyak pertimbangan sehingga dikeluarkan SP3 itu. Termasuk keterangan para ahli, seperti Prof. Tan Kamelo dan ahli dari BPKP. Kesimpulan diambil, tidak ada kerugian negara dalam hal pelepasan lahan dimaksud. Demikian juga setelah diperiksa Buku Aset Pemkab Asahan, lahan eks RS Panti Nirmala bukanlah merupakan aset daerah, melainkan aset negara.
“Kesimpulan diambil berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, pemberian izin lokasi tersebut kepada PT CBS bukan merupakan tindakan pengalihan tanah dari Pemkab Asahan kepada PT CBS. Melainkan hanya mengatur peruntukan tanah negara, dalam kapasitas selaku kepala daerah. Siapapun berhak memohonkan izin lokasi terhadap tanah negara, selagi memenuhi persyaratan ditentukan,” jelas Mustafa Kamal.
Ditambahkan, terhadap perolehan hak atas tanah negara yang tidak dilekati oleh hak-hak lain, tidak dipungut ganti rugi, melainkan hanya dibebankan untuk membayar biaya perolehan hak atas tanah. “Dengan demikian tidak ada kerugian terjadi dalam pengalihan lahan dimaksud,” terangnya, seraya mengatakan adalah hak setiap orang maupun kelompok melakukan penilaian terhadap kinerja suatu institusi, tetapi hendaknya disertai dasar-dasar yang jelas.
Dikatakan, pihaknya telah berbuat optimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di tahun 2009, dua kasus yakni pemutakhiran data Pilgubsu tahun 2008 dan pembangunan jalan/jembatan di Kecamatan Meranti telah dilimpahkan ke PN Kisaran. Empat terdakwanya telah mendekam di LP Labuhan Ruku. Saat ini pihaknya juga tengah menangani beberapa kasus lain. (S24/o)