| Risuddin Dilapor ke KPK Kasus Panti Nirmala | | |
| Kamis, 03 Desember 2009 | |
| KISARAN-METRO; Barisan Mahasiswa Asahan (Barmas) kembali mengungkit kasus pelepasan eks RS Panti Nirmala di Kecamatan Lima Puluh, Asahan (saat ini masuk ke wilayah administratif Kabupaten Batu Bara). Kasus yang diduga melibatkan Bupati Asahan Drs H Risuddin tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun lalu, Kejatisu telah menghentikan penyelidikan kasus itu dengan alasan tidak cukup bukti. Ketua Umum DPP Barmas Oman Lukmanul Hakim didampingi Sekum Andi Kurniansyah Sirait, kemarin (2/11), mengaku telah menyerahkan satu bundel berkas bukti penyerahan eks RS Panti Nirmala oleh PT Lonsum/PT Socpindo yang disalahgunakan pejabat Pemkab Asahan ke Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav C1 Jakarta Selatan, Jumat (20/11) sekira pukul 13.15 WIB. Berkas itu diterima langsung oleh pejabat KPK bagian penerimaan berkas laporan dengan nomor bukti tanda terima: 3203/56/11/2009. Alasan Barmas melaporkan kasus ini ke KPK, karena menilai saat ini lembaga yang dapat dipercaya untuk menyelesaikan kasus tersebut adalah KPK. "Bukan rahasia umum lagi proses pelepasan Panti Nirmala tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Panti Nirmala merupakan aset negara/daerah. Seharusnya prosedur pelepasannya ada koordinasi dengan DPRD. Makanya kita melaporkan Bupati Asahan Risuddin ke KPK karena melepaskan aset daerah tanpa sesuai mekanisme," ujar Oman sembari menambahkan estimasi kerugian negara/daerah akibat kasus Panti Nirmala mencapai Rp1 miliar lebih. Oman berharap, KPK membuktikan kinerja dan eksistensinya sebagai lembaga pemberantasan kasus dugaan korupsi khususnya di Kabupaten Asahan. "Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya ke KPK," tuturnya. Sementara itu, jauh sebelumnya, pihak LBH Publiek juga telah melaporkan kasus tersebut ke KPK pada tanggal 20 April 2009 lalu. Koordinator LB Publiek Zaznis Sulung SH mengatakan, surat laporan LBH Publiek ke KPK bernomor:25-04/LBH-P/UP/209. Di mana dalam pengaduan tersebut isinya meminta agar KPK mengambil alih kasus penyidikan dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Asahan Risuddin. Menurut Zaznis Sulung, kasus ini terkait lahan seluas 12,9 hektare di eks Rumah Sakit Panti Nirmala, di Kecamatan Lima Puluh. Kasus pengalihan lahan eks HGU RS Panti Nirmala dari PT London Sumatera (PT Lonsum) ini diduga dialihkan Bupati Asahan Risuddin tanpa persetujuan DPRD kepada PT Cahaya Baru Sejati (PT CBS). Namun, ternyata, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengeluarkan SP3 atas kasus pengalihan eks tanah RS Panti Nirmala Lima Puluh kepada PT Cahaya Baru Sejati untuk pembangunan perumahan mewah dan toko. Keluarnya SP3 terhadap perkara ini dengan alasan bahwa areal tersebut tidak pernah didaftarkan dalam aset Pemkab Asahan. SP3 kasus itu sempat mendapat tanggapan dan protes dari anggota DPRD Asahan pada periode 2004-2009. Kalangan DPRD saat itu memberikan dukungan sekaligus meminta KPK segera mengambil alih kasus pengalihan lahan eks HGU Rumah Sakit Panti Nirmala, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. Bahkan mantan Ketua Fraksi PKS DPRD Asahan Syamsul Qodri priode lalu mendesak Kejati Sumut segera menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. "Kalau Kejati Sumut tidak mampu, ya serahkan saja kasusnya, jangan ditahan- tahanlah," tandasnya beberapa waktu lalu. Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Asahan priode 2004-2009 Darwis Sirait beberapa waktu lalu. Menurut Darwis, langkah KPK untuk mengambil alih penanganan kasus itu didukung sepenuhnya. Zasnis berharap agar kasus ini kembali diperiksa dan diangkat ke permukaan oleh KPK. Bupati Asahan Drs H Risuddin ketika hendak dikonfirmasi METRO via telepon selulernya, Rabu (2/12) tidak berhasil. Pasalnya nomor handphone (HP) Risuddin sedang memblokir semua panggilan ke ponselnya. Kabag Humas Pemkab Asahan Rahmad Hidayat SSos yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kasus Panti Nirmala. Pasalnya pada saat itu ia belum menjabat. Rahmad juga mengaku kalau Pemkab Asahan tidak mengetahui bahwa kasus yang sudah di SP3 kan Kejatisu tersebut kembali diungkit dan dilaporkan ke KPK. "Aduh, saya nggak tahu kasus itu. Memang saya pernah dengar, tapi kronologisnya nggak tahu. Yang saya tahu kasus itu sudah di SP3 kan oleh Kejatisu. Tapi kalau sekarang ada yang mengungkit kembali kasusnya dan mengadukan kasus itu ke KPK saya selaku Kabag Humas tidak tahu," ucapnya. Humas KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi METRO, Rabu (2/12) malam sekira pukul 21.00 WIB, mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum tahu. Besok lah kita cek," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, SP3 kasus dugaan korupsi Panti Nirmala oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terbit atas usulan Kejatisu. (syaf) |

0 komentar:
Posting Komentar