| Kasus Eks RS Pantai Nirmala | | |
| Kamis, 10 Desember 2009 | |
| Kejaksaan Dinilai Tak Serius Berantas Korupsi KISARAN-METRO; Barisan Mahasiswa Asahan (Barmas) menilai penghentian kasus eks Rumah Sakit (RS) Panti Nirmala oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak mencerminkan keseriusan lembaga yudikatif dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia. Hal itu ditegaskan Ketua DPP Barmas Oman Lukmanul Hakim di sela-sela aksi damai peringatan hari anti korupsi sedunia, Rabu (9/12) di Bundaran Congby Kisaran. Dijelaskan Barmas, Kejatisu sebelumnya sempat menetapkan Bupati Asahan Drs Risuddin serta Direktur PT Cahaya Baru Sejati Hamlet Lubis selaku penerima pengalihan eks hak guna usaha (HGU) PT London Sumatera sebagai tersangka. Namun, Kejatisu kemudian meng-SP3-kan kasus tersebut dengan alasan eks RS Panti Nirmala tidak terdaftar sebagai aset Pemkab Asahan. "HGU PT London Sumatera merupakan tanah negara yang didalamnya terdapat eks RS Panti Nirmala dengan seluas 12,09 hektare. Setelah diserahkan secara cuma-cuma yang diterima oleh Pemkab Asahan, berarti tanah itu kembali statusnya sebagai tanah negara," tandasnya. Menurut Barmas, terbitnya SP3 dalam kasus ini disinyalir telah terjadi persekongkolan antara tersangka dengan penyidik. "Oleh sebab itu kami atas nama mahasiswa Asahan meminta lembaga penegak hukum untuk menyidik ulang kasus yang telah merugikan Negara ini," pungkas Oman. Secara terpisah, Koordinator LBH PUBLIek Zasnis Sulung ketika dihubungi mengatakan, banyak kasus-kasus yang melibatkan pejabat, namun akhirnya kabur. "Jadi di mana keadilan itu," ujar praktisi hukum yang dikenal vokal ini. Diutarakannya, lahan HGU merupakan tanah negara. Sehingga pelepasannya bukan kepada perseorangan (Bupati, red) melainkan kepada pemerintah daerah tanpa memandang siapa yang berkuasa. (mag-02) |

0 komentar:
Posting Komentar