TANAH EKS.RS.PANTI NIRMALA MILIK SIAPA???

Rabu, 02 Desember 2009

DPP Barmas Laporkan Bupati Asahan Risuddin ke KPK

Posted in Daerah by Redaksi on Desember 2nd, 2009
Kisaran (SIB)
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Mahasiswa Asahan (DPP Barmas) 20 Nopember lalu telah melaporkan Drs H Risuddin (Bupati Asahan), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah pelepasan tanah eks RS Panti Nirmala di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara (dulu dalam wilayah Kabupaten Asahan).
Demikian Ketua Umum DPP Barmas Oman Lukmanul Hakim didampingi Sekretaris Umum Andi Kurniansyah Sirait, Selasa (1/12) menceritakan seputar laporan mereka di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. “Surat laporan tersebut bernomor 009/B/DPP-BARMAS/K-5/XI/2009, dan nomor tanda terima dari KPK adalah 3203/56/11/2009,” terangnya.
Dikatakan Oman, sikap tersebut dilakukan pihaknya mengingat proses hukum kasus pelepasan tanah dimaksud terkesan lamban, tidak transparan dalam penanganan pihak kejaksaan. “Terbukti, sikap kejaksaan selama ini selalu menutup-nutupi perkembangan kasus tersebut, serta selalu berdalih menunggu izin dari presiden. Namun setelah sekian lama tidak ada kejelasan perkembangannya, tiba-tiba kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus itu,” ulasnya.
Disebutkan, berdasarkan realita yang ada, Barmas melapor ke KPK agar mengambil alih kasus tersebut. Karena sudah merasa bosan atas sikap kejaksaan, karena lembaga itu selama ini selalu memiliki bermacam alasan jika dimintai kejelasan. “Semoga KPK mendapatkan titik terang dengan menyelesaikan proses hukum sebagaimana mestinya,” tandas Oman.
Disebutkan lagi, DPP Barmas juga akan melaporkan beberapa permasalahan hukum lainnya kepada KPK. “Itu karena kami menilai kinerja Kejaksaan Negeri Kisaran kurang baik serta tidak aspiratif,” tukas Oman seraya mengajak generasi muda dan masyarakat Asahan secara bersama memerangi koruptor dan makelar kasus (Markus) di daerah itu.
Kajari Kisaran Didi Suhardi SH melalui Kasi Pidsus Mustafa Kamal SH, Selasa (1/12) sore, mengakui kasus pelepasan lahan eks RS Panti Nirmala di Kecamatan Limapuluh, dengan tersangka Bupati Asahan Drs. H. Risuddin dan Drektur PT. Cahaya Baru Sejati (CBS) Hamlet Lubis telah di SP3-kan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Surat dimaksud bernomor : Print-34/ N.2/ Fd.1/ 02/ 2009, tanggal 8 Februari 2009, ditandatangani Kajatisu yang semasa itu dijabat G. Marbun SH.
Dijelaskan Mustafa Kamal, ada banyak pertimbangan sehingga dikeluarkan SP3 itu. Termasuk keterangan para ahli, seperti Prof. Tan Kamelo dan ahli dari BPKP. Kesimpulan diambil, tidak ada kerugian negara dalam hal pelepasan lahan dimaksud. Demikian juga setelah diperiksa Buku Aset Pemkab Asahan, lahan eks RS Panti Nirmala bukanlah merupakan aset daerah, melainkan aset negara.
“Kesimpulan diambil berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, pemberian izin lokasi tersebut kepada PT CBS bukan merupakan tindakan pengalihan tanah dari Pemkab Asahan kepada PT CBS. Melainkan hanya mengatur peruntukan tanah negara, dalam kapasitas selaku kepala daerah. Siapapun berhak memohonkan izin lokasi terhadap tanah negara, selagi memenuhi persyaratan ditentukan,” jelas Mustafa Kamal.
Ditambahkan, terhadap perolehan hak atas tanah negara yang tidak dilekati oleh hak-hak lain, tidak dipungut ganti rugi, melainkan hanya dibebankan untuk membayar biaya perolehan hak atas tanah. “Dengan demikian tidak ada kerugian terjadi dalam pengalihan lahan dimaksud,” terangnya, seraya mengatakan adalah hak setiap orang maupun kelompok melakukan penilaian terhadap kinerja suatu institusi, tetapi hendaknya disertai dasar-dasar yang jelas.
Dikatakan, pihaknya telah berbuat optimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di tahun 2009, dua kasus yakni pemutakhiran data Pilgubsu tahun 2008 dan pembangunan jalan/jembatan di Kecamatan Meranti telah dilimpahkan ke PN Kisaran. Empat terdakwanya telah mendekam di LP Labuhan Ruku. Saat ini pihaknya juga tengah menangani beberapa kasus lain. (S24/o)

0 komentar: