TUNTASKAN MASALAH RAKYAT, JANGAN JADIKAN DPRD ASAHAN SEBAGAI PENTAS TEATER !!!

Kamis, 02 September 2010

TUNTASKAN MASALAH RAKYAT, JANGAN JADIKAN DPRD ASAHAN SEBAGAI PENTAS TEATER !!!

Menyikapi polemic yang sedang terjadi di tubuh DPRD Asahan, sebagai pemuda Asahan Oman Lukmanul hakim (Ketua Umum DPP-BARMAS) didampingi Andi Kurniansyah Sirait (Sekretaris Umum ) yang juga Sekretaris BEM IAIN-SU menyatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu cerminan bahwa mayoritas anggota DPRD Asahan masih diduki orang-orang yang memiliki SDM dan jiwa politis yang kurang memadai. Kenapa demikian? Karena mereka masih memiliki watak yang kasar dalam bermain sehingga dengan mudah terbaca apa keinginan, maksud dan tujuan dari scenario yang diperankannya.. kita sudah sama-sama mengetahui bahwa peran dan fungsi DPRD adalah sebagai penampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun ketika kita melihat realita yang terjadi di DPRD Asahan tidak demikian halnya, malah kami menilai tindakan yang dilakukan oknum-oknum DPRD Asahan didominasi oleh kepentingan/kebutuhan pribadi, kelompok atau golongan. Melihat perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini, kami bangga dengan abanganda Khairul Shaleh dan Rudi yang telah berani bicara berdasarkan konstitusi, namun kami semakin bangga dan salut dengan mereka karena sampai saat ini hampir tidak ada permasalahan yang mereka sikapi tertuntaskan bahkan hamper bisa kita katakana bahwa mereka hanya bisa menciptakan wacana dan opini semata tanpa ada realisasi dan penyelesaian. Ada apa dengan mereka? Jangan sampai kita menilai permainan mereka dibawah rata-rata. Menanggapi sosok Benteng Panjaitan,SH selaku Ketua DPRD Asahan saat ini, kami menilai hal ini tidak perlu terlalu dipermasalahkan terus. Bahkan kami menilai permainan ini merupakan syarat kepentingan. Kalau seluruh anggota DPRD Asahan punya itikad baik dan niat yang tulus terhadap kepentingan Asahan, cukup berpedoman dan segera memahami UUD 1945, UU No.32/2004, UU No.27/2009. Tatib dan Kode Etik DPRD Asahan. Gak perlu terlalu heboh berkoak-koak di public, itu masalah internal DPRD Asahan. Hal ini tidak terlalu perlu dipublikasikan. Yang lebih penting dipublikasikan itu adalah setiap anggota DPRD yang statusnya telah bertentangan dengan UU segera dipinggirkan untuk sementara dengan cara menonaktifkannya sesuai amanah UU No.27/2009, misalnya SH Siahaan (Anggota DPRD Asahan) yang jika telah terbukti sebagai Terdakwa dengan kasus yang dipidanan dengan ancaman diatas 5 tahun. Demikian juga halnya dengan anggota DPRD-DPRD Asahan yang lainnya. Kami harap kepada seluruh anggota DPRD Asahan agar segera menghentikan pempublikasian persoalan jabatan ketua DPRD Asahan ini ke public. Yang kita butuhkan saat ini adalah solusi, bukam publikasi persoalan ini secara ber-episode. Semakin dipersoalkan permasalah ini menjadi konsumsi public, maka secara tidak langsung telah mempublikasikan kelemahan-kelemahan di tubuh DPRD itu sendiri. Satu hal yang perlu difahamai seluruh anggota DPRD Asahan, saat ini masyarakat Asahan membutuhkan kekompakan anggota DPRD Asahan untuk menyelesaikan persoalan rakyat. Bukan tontonan yang membuat sakit mata dan merendahkan wibawa serta martabat DPRD Asahan. Bagaimana mungkin pihak eksekutif, SKPD dan unsur-unsurnya memperhitungkan serta menyegani DPRD Asahan jika ditubuh DPRD Asahan sendiri tidak ada kekompakan dan kerjasama yang baik. Bahkan mereka akan lebih memilih berkata terhadap DPRD Asahan, boro-boro mengurus masalah eksternal, internal saja gak tuntas. Apa DPRD Asahan belum sadar dengan sikap SKPD-SKPD Asahan yang hampir tidak pernah mau hadir jika ingin dimintai keterangannya? Oleh karena itu, jangan jadikan perbedaan pandangan sebagai penghambat kinerja DPRD Asahan.

Batak | Mp3 Lagu Batak

Jumat, 02 April 2010

Batak | Mp3 Lagu Batak

SAATNYA GENERASI MUDA BERBUAT

Dinas Tata Kota Dianggap Gagal Tertibkan PK5

Rabu, 03 Februari 2010

Kamis, 04 Pebruari 2010
KISARAN-METRO; Dinas Tata Kota dianggap tidak mampu benahi sejumlah pasar yang tersebar di Kota Kisaran. Akibat ketidak mampuan tersebut mambuat kondisi pasar semrawut dan sering terjadi kemacetan arus lalu-lintas.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Barisan Mahasiswa Asahan (Barmas) Oman Lukmanul Hakim kepada METRO, Selasa (2/1) di Markas Barmas di Jalan HOS Cokro Aminoto Kisaran.
"Dinas Tata Kota sejak dijabat Sayuti hingga saat ini dijabat oleh Isa Harahap kami nilai tidak mampu membenahi sejumlah pasar yang ada di Kota Kisaran. Mulai dari penataan hingga kebersihan pasar tidak banyak mengalami perubahan. Padahal saat ini Dinas Tata Kota memiliki tenaga pengendali ketertiban (Daltip)," tegas Oman.
Saat Dinas Tata Kota dijabat oleh Sayuti, Kisaran berhasil memeroleh penghargaan sebagai kota bersih dan dianugrahi Adipura oleh Presiden RI.
Sebagai kepala dinas yang baru, Isa berani membuat trobosan-trobosan seperti membangun taman-taman kota, memanfaatkan bahan bekas seperti ban-ban bekas, serta memanfaatkan rumput-rumput di pinggir jalan agar ditata untuk memperindah kota. Namun Isa Harahap dinilai lupa dalam menata para pedagang yang berjualan di pajak Kartini, pajak Bakti serta pajak jalan H Misbah. Secara terpisah Kadis Tata Kota Isa Harahap ketika dihubungi melalui Suwarno Kabid Pasar Dinas Tata Kota mengatakan, pihaknya telah berusaha menata para pedagang yang berjualan di tiga pajak yang ada di kota Kisaran.
"Namun kami merasa kesulitan dalam penertiban para pedagang yang berjualan di atas badan jalan H Misbah. Pada hal sudah jelas tidak dibenarkan berjualan di atas badan jalan," ucapnya. (mag-02)

Prahara Kasus PT.IPS Dosa Siapa???

Sabtu, 30 Januari 2010

Sekdakab Asahan: 

Tanpa Kesepakatan, PT IPS Belum Bisa Kerjakan Lahan Masyarakat
Kisaran (SIB:02/08/09)

Untuk mengerjakan lahan yang sudah diusahai masyarakat, PT Inti Palm Sumatera (IPS) tidak bisa. Kecuali bila sudah ada kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat di lokasi (Kecamatan Sei Kepayang) itu. Demikian wawancara khusus SIB kepada Sekdakab Asahan, Ir Erwin Syahrul Pane, Rabu (29/7).

Lebih lanjut Erwin membenarkan pihaknya ada mengucapkan kepada Direktur PT IPS Sutekno Satya, bahwa surat keterangan ganti rugi tanah dari lurah/kepala desa dan camat setempat, bukan merupakan alas hak.
“Karena status kawasan itu hutan, masih tetap tanah negara. Pihak PT IPS sendiri, hanya masih mendapatkan Surat Keputusan (SK) pembebasan hutan dari Departemen Kehutanan. Belum merupakan hak atas tanah. Jadi siapa yang tidak punya izin membuka hutan, perambah semuanya itu,” ujarnya.
Terhadap kegiatan pembekoan lahan oleh PT IPS, Erwin mengatakan pihak perusahaan perkebunan itu benar ada mendapat izin untuk segera memulai kegiatan persiapan, melanjuti izin pembebasan lahan. “Kalau tidak salah 100 hektare. Jadi dalam izin pembebasan itu dia (perusahaan) diberi waktu dan ada syarat-syarat tertentu. Diberi waktu satu tahun misalnya, dia (perusahaan) harus bisa selesaikan. Kalau tidak bisa, ya mungkin nanti akan dipertimbangkan lagi oleh Menteri (kehutanan),” jelasnya.
Masyarakat mengaku sudah mempunyai surat-surat atas tanah sejak tahun 1952, seperti grand sultan. Sementara keputusan Menteri Kehutanan mengenai kawasan register dinilai masih tergolong baru dan merugikan masyarakat, dikatakan Erwin “kalau memang ada hak-hak barat, seperti grand sultan, itu ada masa berlakunya. Kalau tidak salah sudah berakhir di tahun 1980-an. Kemudian, pemerintah sudah membagi-bagi, bahkan sejak zaman Belanda sudah diketahui mana kawasan hutan dan sebagainya. Benarkan letak lahan sesuai dengan grand sultan, kan ada koordinatnya. Jadi, kalau memang sudah tumpang tindih surat, maka harus diselesaikan secara hukumlah.”
Terkait pernyataan masyarakat saat di DPRD Asahan, Selasa (28/7) bahwa lahan “diperebutkan” itu sudah mendapatkan legalitas dari dua Bupati Asahan terdahulu, H Abdul Manan Simatupang di tahun 1980-an dan Rihold Sihotang di tahun 1998, untuk dikonversi dan dimiliki warga, bahkan di lokasi sudah didirikan sekolah negeri. Erwin kembali menyebutkan, “Kalau memang sudah dikonversi, yang mana itu. Sekarang ini, jika ada kawasan terdapat sawah, sekolah ataupun pemukiman, tapi seolah-olah masih di dalam kawasan hutan register, boleh diusulkan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah daerah untuk diserahkan bagi kepentingan umum. Tapi jangan hutan dirambah dijadikan kebun sawit, seolah-olah lahannya dapat dari grand sultan. Sultannya kapan jual sama dia, sedangkan saat sultan meninggal saja dia belum ada. Warisnya benar apa nggak.” Erwin juga mencontohkan, berdasarkan peta, saat ini sarana pemerintahan seperti Kantor Camat Pulau Rakyat juga masih berada di kawasan hutan.(S24/d)