TUNTASKAN MASALAH RAKYAT, JANGAN JADIKAN DPRD ASAHAN SEBAGAI PENTAS TEATER !!!
Menyikapi polemic yang sedang terjadi di tubuh DPRD Asahan, sebagai pemuda Asahan Oman Lukmanul hakim (Ketua Umum DPP-BARMAS) didampingi Andi Kurniansyah Sirait (Sekretaris Umum ) yang juga Sekretaris BEM IAIN-SU menyatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu cerminan bahwa mayoritas anggota DPRD Asahan masih diduki orang-orang yang memiliki SDM dan jiwa politis yang kurang memadai. Kenapa demikian? Karena mereka masih memiliki watak yang kasar dalam bermain sehingga dengan mudah terbaca apa keinginan, maksud dan tujuan dari scenario yang diperankannya.. kita sudah sama-sama mengetahui bahwa peran dan fungsi DPRD adalah sebagai penampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun ketika kita melihat realita yang terjadi di DPRD Asahan tidak demikian halnya, malah kami menilai tindakan yang dilakukan oknum-oknum DPRD Asahan didominasi oleh kepentingan/kebutuhan pribadi, kelompok atau golongan. Melihat perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini, kami bangga dengan abanganda Khairul Shaleh dan Rudi yang telah berani bicara berdasarkan konstitusi, namun kami semakin bangga dan salut dengan mereka karena sampai saat ini hampir tidak ada permasalahan yang mereka sikapi tertuntaskan bahkan hamper bisa kita katakana bahwa mereka hanya bisa menciptakan wacana dan opini semata tanpa ada realisasi dan penyelesaian. Ada apa dengan mereka? Jangan sampai kita menilai permainan mereka dibawah rata-rata. Menanggapi sosok Benteng Panjaitan,SH selaku Ketua DPRD Asahan saat ini, kami menilai hal ini tidak perlu terlalu dipermasalahkan terus. Bahkan kami menilai permainan ini merupakan syarat kepentingan. Kalau seluruh anggota DPRD Asahan punya itikad baik dan niat yang tulus terhadap kepentingan Asahan, cukup berpedoman dan segera memahami UUD 1945, UU No.32/2004, UU No.27/2009. Tatib dan Kode Etik DPRD Asahan. Gak perlu terlalu heboh berkoak-koak di public, itu masalah internal DPRD Asahan. Hal ini tidak terlalu perlu dipublikasikan. Yang lebih penting dipublikasikan itu adalah setiap anggota DPRD yang statusnya telah bertentangan dengan UU segera dipinggirkan untuk sementara dengan cara menonaktifkannya sesuai amanah UU No.27/2009, misalnya SH Siahaan (Anggota DPRD Asahan) yang jika telah terbukti sebagai Terdakwa dengan kasus yang dipidanan dengan ancaman diatas 5 tahun. Demikian juga halnya dengan anggota DPRD-DPRD Asahan yang lainnya. Kami harap kepada seluruh anggota DPRD Asahan agar segera menghentikan pempublikasian persoalan jabatan ketua DPRD Asahan ini ke public. Yang kita butuhkan saat ini adalah solusi, bukam publikasi persoalan ini secara ber-episode. Semakin dipersoalkan permasalah ini menjadi konsumsi public, maka secara tidak langsung telah mempublikasikan kelemahan-kelemahan di tubuh DPRD itu sendiri. Satu hal yang perlu difahamai seluruh anggota DPRD Asahan, saat ini masyarakat Asahan membutuhkan kekompakan anggota DPRD Asahan untuk menyelesaikan persoalan rakyat. Bukan tontonan yang membuat sakit mata dan merendahkan wibawa serta martabat DPRD Asahan. Bagaimana mungkin pihak eksekutif, SKPD dan unsur-unsurnya memperhitungkan serta menyegani DPRD Asahan jika ditubuh DPRD Asahan sendiri tidak ada kekompakan dan kerjasama yang baik. Bahkan mereka akan lebih memilih berkata terhadap DPRD Asahan, boro-boro mengurus masalah eksternal, internal saja gak tuntas. Apa DPRD Asahan belum sadar dengan sikap SKPD-SKPD Asahan yang hampir tidak pernah mau hadir jika ingin dimintai keterangannya? Oleh karena itu, jangan jadikan perbedaan pandangan sebagai penghambat kinerja DPRD Asahan.

0 komentar:
Posting Komentar