HAMONANGAN SIAHAAN HARUS NON-AKTIF DEMI MEMATUHI UU DAN PP

Kamis, 06 Januari 2011

Berstatus Terdakwa, Anggota DPRD Asahan Diminta Diberhentikan SementaraPDFCetakEmail
Kisaran, (Analisa)
Salah seorang anggota DPRD Asahan H SHS dituntut Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) untuk diberhentikan sementara, mengingat statusnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai
atas kasus dugaan penggunaan dokumen palsu.
"Mengapa seorang yang berstatus terdakwa masih aktif, padahal diketahui telah menjalani proses persidangan di PN Tanjung Balai," ungkap Oman Lukmanul Hakim, selaku juru bicara Ampuh saat berorasi di gedung dewan, Selasa (5/1).
Di bawah pengawalan petugas kepolisian akhirnya, massa Ampuh berjumlah beberapa orang itu, diterima Ketua Komisi A DPRD Asahan Bun Yaddin beserta beberapa orang termasuk Budiyanto Lubis Selaku Sekretaris Komisi A dan juga Ketua Fraksi Demokrat.
Suasana di ruangan sempat terlihat ricuh, ketika salah seorang dari pengunjuk rasa mencoba membakar berkas yang terdiri dari UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Berikut berkas PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"DPRD Asahan dan Fraksi Demokrat, kami nilai mengangkangi undang-undang dan Peraturan Pemerintah," papar mereka sembari mengatakan kondisi saat ini benar-benar menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Berjanji Mengecek
Menjawab aspirasi mahasiswa itu, Ketua Komisi A DPRD Asahan, Bun Yaddin didampingi anggota DPRD Asahan lainnya, berjanji akan mengecek kebenaran ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai tentang status H.SHS.
"Kamis 6 Januari 2011, sesuai informasi yang kami terima dari mahasiswa ada sidang terkait kasus yang melibatkan H.SHS, Komisi A akan langsung ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk mengetahui kebenarannya. Soal menonaktifkan anggota dewan, itu tidak kewenangan kami, urusannya melalui Gubernur. Namun begitu, kita akan tindak lanjuti tuntutan mahasiswa guna menelusurinya," papar Bun Yaddin.
Budiyanto Lubis, selaku Ketua Fraksi Demokrat dan juga Sekretaris Komisi A menegaskan, partainya tidak pernah menghalang-halangi proses hukum terkait kasus yang diduga melibatkan kadernya H SHA.
"Kita tidak pernah menghalang-halangi penyelidikan terhadap siapapun terlebih lagi kadernya," papar Budiyanto.
Berkaitan dengan anggota Fraksi Demokrat yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ia menegaskan, pihaknya belum menerima laporan secara resmi untuk ditindaklanjuti prosesnya.
"Kami belum mendapatkan status HSHS sebagai terdakwa secara resmi,"paparnya sembari mengatakan, bila ada pengaduan secara resmi pasti akan ditindaklanjuti.
Sebagaimana diketahui, HSHS diduga terlibat kasus penggunaan surat palsu, berupa surat keterangan tanah (SKT) atas nama 800 orang di lahan seluas lebih kurang 1600 hektare di Kawasan Hutan Register 5/A Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang.
Bermula dari timbulnya klaim baru di atas tanah yang dikelola PT IPS . PT. IPS sendiri memiliki izin melepas lahan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit dari Menteri Kehutanan RI melalui SK Menhut Nomor 19/2009 seluas 6.215,8 hektar di kawasan register 5/A Nantalu di Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang.
(aln)

0 komentar: