POLEMIK ASET DI PEMKAB ASAHAN

Rabu, 23 Desember 2009

KUNJUNGAN PANSUS ASET DPRD KABUPATEN ASAHAN KE KANTOR GUBERNUR SUMATERA UTARA

Pansus Verifikasi Aset Melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Gubernur Sumatera Utara guna melakukan Konsultasi Ke Biro Otda dan Biro Kapwat. Dari Hasil kunjungan tersebut telah didapat keterangan bahwa:
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Pertanian
Dinas Pendidikan
Adalah milik Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.

Dari keterangan Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara Bahwa banyak aset yang telah diserahkan kepada pemkab asahan tapi ada juga yang masih milik Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara.
Disarankan oleh Pl. Asisten Tata Praja Gubernur Sumatera Utara Agar masing-masing Kepala Daerah dan Badan Pertanahan Pemkab.Asahan maupun Badan Pertanahan Pemko Tanjung Balai, untuk membicarakan secara kekeluargaan sehingga jelas status keberadaan aset yang berada di Pemkab Asahan maupun Pemko Tanjung Balai.
Karena dari Keterangan oleh Pl.Asisten Tata Praja Kantor Gubernur Sumatera Utara sudah pernah masalah ini diproses dan dipanggil untuk pembahasan aset kekantor Gubernur Sumatera Utara tapi yang datang hanya mewakili maka tidak dapat diambil kesimpulan ataupun keputusan.


Boro-boro berbincang dengan antar PEMKAB-PEMKOT....
Di Internal saja gak kelar-kelar...

 
 

Kinerja Kejaksaan Untuk Berantas Korupsi Patut Dipertanyakan

Kamis, 10 Desember 2009

Kasus Eks RS Pantai Nirmala Cetak E-mail
Kamis, 10 Desember 2009
Kejaksaan Dinilai Tak Serius Berantas Korupsi
KISARAN-METRO; Barisan Mahasiswa Asahan (Barmas) menilai penghentian kasus eks Rumah Sakit (RS) Panti Nirmala oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak mencerminkan keseriusan lembaga yudikatif dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Ketua DPP Barmas Oman Lukmanul Hakim di sela-sela aksi damai peringatan hari anti korupsi sedunia, Rabu (9/12) di Bundaran Congby Kisaran.
Dijelaskan Barmas, Kejatisu sebelumnya sempat menetapkan Bupati Asahan Drs Risuddin serta Direktur PT Cahaya Baru Sejati Hamlet Lubis selaku penerima pengalihan eks hak guna usaha (HGU) PT London Sumatera sebagai tersangka. Namun, Kejatisu kemudian meng-SP3-kan kasus tersebut dengan alasan eks RS Panti Nirmala tidak terdaftar sebagai aset Pemkab Asahan.
"HGU PT London Sumatera merupakan tanah negara yang didalamnya terdapat eks RS Panti Nirmala dengan seluas 12,09 hektare. Setelah diserahkan secara cuma-cuma yang diterima oleh Pemkab Asahan, berarti tanah itu kembali statusnya sebagai tanah negara," tandasnya.
Menurut Barmas, terbitnya SP3 dalam kasus ini disinyalir telah terjadi persekongkolan antara tersangka dengan penyidik. "Oleh sebab itu kami atas nama mahasiswa Asahan meminta lembaga penegak hukum untuk menyidik ulang kasus yang telah merugikan Negara ini," pungkas Oman.
Secara terpisah, Koordinator LBH PUBLIek Zasnis Sulung ketika dihubungi mengatakan, banyak kasus-kasus yang melibatkan pejabat, namun akhirnya kabur. "Jadi di mana keadilan itu," ujar praktisi hukum yang dikenal vokal ini.
Diutarakannya, lahan HGU merupakan tanah negara. Sehingga pelepasannya bukan kepada perseorangan (Bupati, red) melainkan kepada pemerintah daerah tanpa memandang siapa yang berkuasa. (mag-02)

Peran KPK dinanti Masyarakat Asahan

Kamis, 03 Desember 2009

Risuddin Dilapor ke KPK Kasus Panti Nirmala Cetak E-mail
Kamis, 03 Desember 2009
KISARAN-METRO; Barisan Mahasiswa Asahan (Barmas) kembali mengungkit kasus pelepasan eks RS Panti Nirmala di Kecamatan Lima Puluh, Asahan (saat ini masuk ke wilayah administratif Kabupaten Batu Bara). Kasus yang diduga melibatkan Bupati Asahan Drs H Risuddin tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun lalu, Kejatisu telah menghentikan penyelidikan kasus itu dengan alasan tidak cukup bukti.
Ketua Umum DPP Barmas Oman Lukmanul Hakim didampingi Sekum Andi Kurniansyah Sirait, kemarin (2/11), mengaku telah menyerahkan satu bundel berkas bukti penyerahan eks RS Panti Nirmala oleh PT Lonsum/PT Socpindo yang disalahgunakan pejabat Pemkab Asahan ke Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav C1 Jakarta Selatan, Jumat (20/11) sekira pukul 13.15 WIB.
Berkas itu diterima langsung oleh pejabat KPK bagian penerimaan berkas laporan dengan nomor bukti tanda terima: 3203/56/11/2009.
Alasan Barmas melaporkan kasus ini ke KPK, karena menilai saat ini lembaga yang dapat dipercaya untuk menyelesaikan kasus tersebut adalah KPK.
"Bukan rahasia umum lagi proses pelepasan Panti Nirmala tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Panti Nirmala merupakan aset negara/daerah. Seharusnya prosedur pelepasannya ada koordinasi dengan DPRD. Makanya kita melaporkan Bupati Asahan Risuddin ke KPK karena melepaskan aset daerah tanpa sesuai mekanisme," ujar Oman sembari menambahkan estimasi kerugian negara/daerah akibat kasus Panti Nirmala mencapai Rp1 miliar lebih.
Oman berharap, KPK membuktikan kinerja dan eksistensinya sebagai lembaga pemberantasan kasus dugaan korupsi khususnya di Kabupaten Asahan.
"Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya ke KPK," tuturnya.
Sementara itu, jauh sebelumnya, pihak LBH Publiek juga telah melaporkan kasus tersebut ke KPK pada tanggal 20 April 2009 lalu. Koordinator LB Publiek Zaznis Sulung SH mengatakan, surat laporan LBH Publiek ke KPK bernomor:25-04/LBH-P/UP/209. Di mana dalam pengaduan tersebut isinya meminta agar KPK mengambil alih kasus penyidikan dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Asahan Risuddin.
Menurut Zaznis Sulung, kasus ini terkait lahan seluas 12,9 hektare di eks Rumah Sakit Panti Nirmala, di Kecamatan Lima Puluh.
Kasus pengalihan lahan eks HGU RS Panti Nirmala dari PT London Sumatera (PT Lonsum) ini diduga dialihkan Bupati Asahan Risuddin tanpa persetujuan DPRD kepada PT Cahaya Baru Sejati (PT CBS). Namun, ternyata, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengeluarkan SP3 atas kasus pengalihan eks tanah RS Panti Nirmala Lima Puluh kepada PT Cahaya Baru Sejati untuk pembangunan perumahan mewah dan toko. Keluarnya SP3 terhadap perkara ini dengan alasan bahwa areal tersebut tidak pernah didaftarkan dalam aset Pemkab Asahan.
SP3 kasus itu sempat mendapat tanggapan dan protes dari anggota DPRD Asahan pada periode 2004-2009. Kalangan DPRD saat itu memberikan dukungan sekaligus meminta KPK segera mengambil alih kasus pengalihan lahan eks HGU Rumah Sakit Panti Nirmala, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Bahkan mantan Ketua Fraksi PKS DPRD Asahan Syamsul Qodri priode lalu mendesak Kejati Sumut segera menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. "Kalau Kejati Sumut tidak mampu, ya serahkan saja kasusnya, jangan ditahan- tahanlah," tandasnya beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Asahan priode 2004-2009 Darwis Sirait beberapa waktu lalu. Menurut Darwis, langkah KPK untuk mengambil alih penanganan kasus itu didukung sepenuhnya. Zasnis berharap agar kasus ini kembali diperiksa dan diangkat ke permukaan oleh KPK.
Bupati Asahan Drs H Risuddin ketika hendak dikonfirmasi METRO via telepon selulernya, Rabu (2/12) tidak berhasil. Pasalnya nomor handphone (HP) Risuddin sedang memblokir semua panggilan ke ponselnya.
Kabag Humas Pemkab Asahan Rahmad Hidayat SSos yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kasus Panti Nirmala. Pasalnya pada saat itu ia belum menjabat. Rahmad juga mengaku kalau Pemkab Asahan tidak mengetahui bahwa kasus yang sudah di SP3 kan Kejatisu tersebut kembali diungkit dan dilaporkan ke KPK.
"Aduh, saya nggak tahu kasus itu. Memang saya pernah dengar, tapi kronologisnya nggak tahu. Yang saya tahu kasus itu sudah di SP3 kan oleh Kejatisu. Tapi kalau sekarang ada yang mengungkit kembali kasusnya dan mengadukan kasus itu ke KPK saya selaku Kabag Humas tidak tahu," ucapnya.
Humas KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi METRO, Rabu (2/12) malam sekira pukul 21.00 WIB, mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum tahu. Besok lah kita cek," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SP3 kasus dugaan korupsi Panti Nirmala oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terbit atas usulan Kejatisu. (syaf)

TANAH EKS.RS.PANTI NIRMALA MILIK SIAPA???

Rabu, 02 Desember 2009

DPP Barmas Laporkan Bupati Asahan Risuddin ke KPK

Posted in Daerah by Redaksi on Desember 2nd, 2009
Kisaran (SIB)
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Mahasiswa Asahan (DPP Barmas) 20 Nopember lalu telah melaporkan Drs H Risuddin (Bupati Asahan), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah pelepasan tanah eks RS Panti Nirmala di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara (dulu dalam wilayah Kabupaten Asahan).
Demikian Ketua Umum DPP Barmas Oman Lukmanul Hakim didampingi Sekretaris Umum Andi Kurniansyah Sirait, Selasa (1/12) menceritakan seputar laporan mereka di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. “Surat laporan tersebut bernomor 009/B/DPP-BARMAS/K-5/XI/2009, dan nomor tanda terima dari KPK adalah 3203/56/11/2009,” terangnya.
Dikatakan Oman, sikap tersebut dilakukan pihaknya mengingat proses hukum kasus pelepasan tanah dimaksud terkesan lamban, tidak transparan dalam penanganan pihak kejaksaan. “Terbukti, sikap kejaksaan selama ini selalu menutup-nutupi perkembangan kasus tersebut, serta selalu berdalih menunggu izin dari presiden. Namun setelah sekian lama tidak ada kejelasan perkembangannya, tiba-tiba kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus itu,” ulasnya.
Disebutkan, berdasarkan realita yang ada, Barmas melapor ke KPK agar mengambil alih kasus tersebut. Karena sudah merasa bosan atas sikap kejaksaan, karena lembaga itu selama ini selalu memiliki bermacam alasan jika dimintai kejelasan. “Semoga KPK mendapatkan titik terang dengan menyelesaikan proses hukum sebagaimana mestinya,” tandas Oman.
Disebutkan lagi, DPP Barmas juga akan melaporkan beberapa permasalahan hukum lainnya kepada KPK. “Itu karena kami menilai kinerja Kejaksaan Negeri Kisaran kurang baik serta tidak aspiratif,” tukas Oman seraya mengajak generasi muda dan masyarakat Asahan secara bersama memerangi koruptor dan makelar kasus (Markus) di daerah itu.
Kajari Kisaran Didi Suhardi SH melalui Kasi Pidsus Mustafa Kamal SH, Selasa (1/12) sore, mengakui kasus pelepasan lahan eks RS Panti Nirmala di Kecamatan Limapuluh, dengan tersangka Bupati Asahan Drs. H. Risuddin dan Drektur PT. Cahaya Baru Sejati (CBS) Hamlet Lubis telah di SP3-kan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Surat dimaksud bernomor : Print-34/ N.2/ Fd.1/ 02/ 2009, tanggal 8 Februari 2009, ditandatangani Kajatisu yang semasa itu dijabat G. Marbun SH.
Dijelaskan Mustafa Kamal, ada banyak pertimbangan sehingga dikeluarkan SP3 itu. Termasuk keterangan para ahli, seperti Prof. Tan Kamelo dan ahli dari BPKP. Kesimpulan diambil, tidak ada kerugian negara dalam hal pelepasan lahan dimaksud. Demikian juga setelah diperiksa Buku Aset Pemkab Asahan, lahan eks RS Panti Nirmala bukanlah merupakan aset daerah, melainkan aset negara.
“Kesimpulan diambil berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, pemberian izin lokasi tersebut kepada PT CBS bukan merupakan tindakan pengalihan tanah dari Pemkab Asahan kepada PT CBS. Melainkan hanya mengatur peruntukan tanah negara, dalam kapasitas selaku kepala daerah. Siapapun berhak memohonkan izin lokasi terhadap tanah negara, selagi memenuhi persyaratan ditentukan,” jelas Mustafa Kamal.
Ditambahkan, terhadap perolehan hak atas tanah negara yang tidak dilekati oleh hak-hak lain, tidak dipungut ganti rugi, melainkan hanya dibebankan untuk membayar biaya perolehan hak atas tanah. “Dengan demikian tidak ada kerugian terjadi dalam pengalihan lahan dimaksud,” terangnya, seraya mengatakan adalah hak setiap orang maupun kelompok melakukan penilaian terhadap kinerja suatu institusi, tetapi hendaknya disertai dasar-dasar yang jelas.
Dikatakan, pihaknya telah berbuat optimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di tahun 2009, dua kasus yakni pemutakhiran data Pilgubsu tahun 2008 dan pembangunan jalan/jembatan di Kecamatan Meranti telah dilimpahkan ke PN Kisaran. Empat terdakwanya telah mendekam di LP Labuhan Ruku. Saat ini pihaknya juga tengah menangani beberapa kasus lain. (S24/o)

SAATNYA KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) AMBIL ALIH KASUS TANAH EKS.RS.PANTI NIRMALA KEC.LIMA PULUH - BATUBARA

Kamis, 19 November 2009

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Panti Nirmala
Friday, 23 May 2008

KISARAN (SINDO) – Kalangan DPRD Asahan memberikan dukungan sekaligus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus pengalihan lahan eks HGU Rumah Sakit Panti Nirmala, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Pernyataan ini merupakan reaksi sejumlah fraksi di DPRD Asahan terkait dengan akan diambil alihnya penanganan proses hukum kasus pengalihan lahan eks HGU perusahaan perkebunan PT London Sumatera (PT Lonsum). Aset ini diduga dialihkan Bupati Asahan Risuddin tanpa persetujuan DPRD kepada PT Cahaya Baru Sejati (PT CBS). Ketua Fraksi PKS DPRD Asahan Syamsul Qodri bahkan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK. “Kalau Kejati Sumut tidak mampu, yah serahkan saja kasusnya, jangan ditahan- tahanlah,”tandasnya.

Dia mengatakan, Kejati Sumut sudah diberikan tenggat waktu 2 tahun lebih untuk menuntaskan kasus ini. Namun, hingga kini kasus tersebut malah tetap mengendap di kejaksaan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Asahan sendiri sudah tidak percaya terhadap Kejati Sumut. Menurut dia, penyerahan kasus ini ke KPK lebih baik selain untuk mengurangi beban tugas Kejati dalam menangani perkara-perkara korupsi di Sumut,juga agar kasus ini dapat digelar secepatnya di pengadilan. “Bagaimanapun, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat masih tinggi kepada KPK,”kata dia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Asahan Darwis Sirait. Langkah KPK untuk mengambil alih penanganan kasus itu didukung sepenuhnya. Bahkan,seluruh elemen masyarakat di daerah ini memberikan aplaus kepada KPK atas respons institusi hukum itu dalam menyikapi kasus yang telah mengendap cukup lama di Kejati Sumut tersebut. Menurut dia,kasus ini memang sebaiknya harus segera mendapat kepastian hukum agar masyarakat di daerah ini tidak terus-menerus mempertanyakannya. (edy gunawan hasby)

USUT TUNTAS KASUS PANTI NIRMALA 50

Senin, 16 November 2009

SAATNYA KASUS PANTI NIRMALA DIUNGKAP TUNTAS

AMPPUN Batubara Minta Kejaksaan Buka Kembali Kasus Pengalihan Lahan dan Tukar Guling di Limapuluh

Posted in Daerah by Redaksi on November 30th, 2008
Batubara (SIB)
Angkatan Muda Pengawas Pembangunan (AMPPUN) Kabupaten Batubara meminta pihak kejaksaan segera membuka kembali proses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan asset negara Eks RS Panti Nirmala dan SDN di Kecamatan Limapuluh. Demikian disampaikan duo pimpinan AMPPUN, Jasmi Assayuti dan Burhan kepada SIB, Jumat (28/11) malam.
Dikatakan, untuk mendesak percepatan proses AMPPUN juga sudah mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Ruku di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Rabu (26/11). Diharapkan dari gerakan itu nantinya akan datang secercah titik terang tentang bagaimana proses hukum kedua kasus dimaksud yang selama ini terkesan dipetieskan.
Dijelaskan Jasmi Assayuti, keinginan AMPPUN agar kedua kasus tersebut segera dibuka kembali disertai dengan pengusutan hingga tuntas, karena diduga telah terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah. “Diduga tidak ada kejelasan administrasi dalam pengalihan maupun tukar guling kedua aset negara itu. Secara kasat mata juga telah terjadi perubahan fungsi dan bentuk bangunan di atas kedua lahan itu,” ujarnya.
Jasmi Assayuti juga mengatakan berdasarkan catatan pihaknya telah ada oknum tertentu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengalihan lahan Eks RS Panti Nirmala. Namun, meski sudah berkelang selama beberapa tahun tidak ada kabar kelanjutan. “Ini sangat aneh dan tidak wajar. Tolong jangan buat masyarakat memunculkan persepsi beragam. Segera tuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Dikatakan, proses itu perlu segera dilanjutkan demi penegakan supremasi hukum, khususnya di Kabupaten Batubara sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Asahan. “Keadilan itu buta. Tidak memandang siapapun yang ada di depannya. Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum,” tutur Jasmi seraya meminta keseriusan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Ruku.
Ditambahkan Burhan, AMPPUN Kabupaten Batubara menyambut baik gebrakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berkeinginan menegakkan hukum di tanah air tanpa ada pengecualian, sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa. “Hal ini hendaknya diterjemahkan serta dilaksanakan penegak hukum di Batubara, khususnya oleh Cabjari Labuhan Ruku. Itupun kalau mau istilah manusia kebal hukum dihilangkan,” harapnya. (S24/x)

KINERJA KEJAKSAAN PATUT DIRAGUKAN

JAKSA MANDUL MENANGANI KASUS RISUDDIN (BUPATI ASAHAN) ATAS PENGALIHAN TANAH EKS.RS.PANTI NIRMALA 50 KEPADA PT.CBS.

SP3 Kasus Pengalihan Eks Tanah RS Panti Nirmala Disesalkan E-mail
Written by Daniel   
Friday, 09 October 2009 09:50
Ternyata, pihak Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) telah mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) atas kasus pengalihan eks tanah RS Panti Nirmala Limapuluh kepada PT Cahaya Baru Sejati untuk pembangunan perumahan mewah dan toko.

Keluarnya SP3 terhadap perkara ini dengan alasan bahwa areal berharga tersebut tidak pernah didaftarkan dalam asset Pemkab Asahan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kisaran Mustafa Kamal SH, Rabu (7/10).


Menurutnya, peng-SP3-an kasus tersebut sudah lama dilakukan pihak Kejatisu. Selain itu, pihak Kejatisu juga telah melakukan pemulihan nama baik Direktur Utama PT Cahaya Baru Sejati H Hamlet Lubis yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ditanya tentang pernah atau tidaknya H Hamlet Lubis melakukan ganti-rugi terhadap tanah seluas 10,9 hektar tersebut, dengan tegas Mustafa Kamal menyebutkan bahwa PT Cahaya Baru Sejati hanya melakukan pembayaran retribusi kepada Pemkab Asahan atas pemakaian tanah tersebut. "Kalau saya tidak salah, restribusinya sebesar 5 persen," terang Mustafa Kamal SH.

Menanggapi hal tersebut, Plh Ketua LSPH (Lembaga Pemantau Penegakan Supremasi Hukum) Asahan, Tumpak Nainggolan SH mengaku sangat kecewa dengan kinerja pihak kejaksaan.

"Mengapa kasus yang jelas-jelas merugikan Negara tersebut di SP3-kan," ujar Tumpak seraya mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi tentang hal ini hingga menemukan bukti baru agar kasus tersebut dapat diungkap kembali dan diusut tuntas.

Mengikuti pemberitaan beberapa waktu lalu terkait hal ini, sebelum Kabupaten Asahan dimekarkan pada tahun 1992, pihak PT Socfindo mengembalikan HGU-nya seluas 10,9 hektar kepada Pemkab Asahan yang saat itu dipimpin Bupati H Rihold Sihotang.

Namun, bekas pertapakan RS Panti Nirmala tersebut pada tahun 2001 dialihkan kepada ketiga, yakni PT Cahaya Baru Sejati dengan dasar Penghunjukan Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Bupati Drs H Risuddin, sehingga tindakan ini diduga telah menyebabkan kerugian terhadap Negara.

Selasa, 10 November 2009

TIDAK ASPIRATIFNYA BUPATI ASAHAN MENGAKIBATKAN KONSUMEN PDAM TSP KECEWA

Air Menetes, Pelanggar PDAM Tirta Silau Piasa Asahan Mengeluh

Kisaran (SIB/11/10/09)
Ratusan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa milik Pemkab Asahan mengeluh. Sudah berbilang bulan air tidak lancar, kalau pun mengalir hanya tengah malam dengan volume yang sangat kecil bahkan sering hanya menetes-netes saja.
Hal itu dikatakan HP Simanjuntak, E Sibarani dan S Sihotang warga Kelurahan Lestari kepada SIB, Rabu (7/10). Ketiga pelanggan PDAM milik pemerintah kabupaten itu mengungkapkan, ketidak beresan distribusi air ke rumah pelanggan sudah cukup lama terjadi. Namun yang paling parah sejak Syamsuar diangkat menjadi Dirut PDAM Tirta Silaupiasa. Pelanggan sering ribut dan komplain bahkan sudah pernah berunjukrasa ke Kantor PDAM di Kisaran tetapi para petugas seakan tidak peduli dan perbaikan pelayanan di perusahaan derah itu belum terlihat. Padahal dua tahun lalu tarif dasar air sudah dinaikkan sebagai upaya perbaikan pendapat karyawan. Buruknya pelayanan di PDAM Tirta Silaupiasa tersebut sebagai bukti kekurangmampuan Syamsuar mempin perusahaan tersebut, ujar HP Simanjuntak dan S Sihotang.

Menurut HP Simanjuntak, kondisi air PDAM Kisaran yang lebih buruk terjadi dalam kurun waktu dua tahun terahir. Air mati siang dan malam dan adakalanya hidup hanya malam hari saja, dengan volume yang sangat kecil sehingga para pelanggan terpaksa begadang hanya untuk menunggu satu ember air guna keperluan minum. Untuk mengatasi kekurangan air tersebut para pelanggan sudah banyak yang membuat sumur bor dan ada pula ramai-ramai membeli mesin pompa air, sebab air hanya mampu naik ke bak air apabila disedot dengan mesin pompa.

Melihat buruknya kinerja para karyawan PDAM Tirta Silaupiasa Kisaran tersebut, HP Simanjuntak, S Sihotang dan E Sibarani warga Kelurahan Lestari itu mendesak Bupati Asahan Drs H Risuddin untuk mencopot Syamsuar secepatnya dan diganti dengan figur yang profesional sekaligus membenahi para pejabat di bawahnya. (S12/y)

DILEMA DI DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) ASAHAN

Ir Muhardi Sarjan MSi Gantikan Ir Syahruddin Hutasuhut MM Pelaksana Kadis PU Asahan

Oktober 17th, 2008-Kisaran (SIB)
Bupati Asahan Drs H Risuddin diwakili Sekdakab Ir Erwin S Pane mengunjuk KTU Dinas PU Ir Muhardi Sarjan MSi sebagai pelaksana tugas Kadis PU Asahan menggantikan Ir Syahruddin Hutasuhut MM yang ditarik menjadi staf biasa di Dinas Sosial Asahan, Kamis (16/10), di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Pengunjukan Muhardi Sarjan sebagai Plt Kadis PU Asahan menurut sejumlah PNS di Sekdakab Asahan sesuatu yang mengejutkan karena sehari sebelumnya Hutasuhut masih diperiksa sebagai Kadis PU Asahan oleh pihak Polres Asahan sebagai saksi dalam kasus terbakarnya kantor Dinas PU Asahan pada hari ke-3 Idul Fitri Syawal 1429 H.

Terlepas dari gonjang-ganjing yang beredar di lingkungan Sekdakab Asahan tentang pencopotan Ir Syahruddin Hutasuhut sebagai Kadis PU karena selama ini antara Hutasuhut dan Bupati Asahan Drs H Risuddin cukup harmonis dan akrab namun disinyalir pergantian ini ada kaitannya dengan pengisian Kadis Pertambangan yang lowong yang sebelumnya dijabat Ir Erein S Pane yang sekarang telah menjadi Sekdakab Asahan.

Disebutkan Ir Safaruddin Nasution yang sebelumnya pernah menjadi Kadis PU Tanjung Balai dan pernah bertugas di PU Asahan semasa Ir Amir Syarifuddin AF sebagai Kabag Perencanaan dan kini menjadi staf biasa di Inspektorat Asahan akan diposisikan menjadi Kadis PU Asahan sedangkan Hutasuhut menjadi Kadis Pertambangan.

Menanggapi pengunjukan Muharjan sebagai Plt Kadis PU, Humasy Sekdakab Asahan R Hidayat Siregar SSos yang dikonfirmasi pukul 09.00 WIB mengatakan bukan pelantikan melainkan pengunjukan, acara hanya sebentar dimulai pukul 08.00 WIB oleh Sekdakab Asahan sehingga wartawan banyak yang tidak meliput plus hujan datang lebat.
Masalah pengunjukan, pergantian atau pencopotan adalah wewenang Bupati Asahan demikian juga pengangkatan, jadi itu semua urusan pimpinan.

Menurut informasi yang dihimpun SIB dari berbagai sumber dalam waktu dekat jika tidak ada perubahan Ir Syafaruddin Nasution dilantik menjadi Kadis PU Asahan, Hutasuhut menjadi Kadis Pertambangan, Drs M Yoga yang sekarang Kepala Bappeda menjadi Kepala BKKD menggantikan Drs H Swardi yang memasuki masa pensiun beberapa bulan lagi dan Kepala Bappeda dijabat Sekretaris Bappeda Ir Mangara Sitorus Pane. (S13/y)

Minggu, 08 November 2009

DPP BARMAS MENDUKUNG LBH PUBLIEK DEMI HUTAN ASAHAN

LBH Publiek Minta Dishutbun Tidak Diam
Tuesday, 20 October 2009
KISARAN (SI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publiek Asahan mendesak Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Asahan Pantas Sihombing untuk mengusut tuntas kasus perambahan dan pengalihan fungsi hutan register 3/A Sabungan Dolok Desa Tangga, Kecamatan Bandar Pulau Asahan,Sumatera Utara (Sumut), sehingga hutan ini bisa dihijaukan kembali.
“Kita minta Dishutbun tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus perambahan dan pengalihfungsian hutan di Asahan yang terus semakin marak di daerah ini dan dilakukan tanpa izin Menteri Kehutanan (Menhut),” ujar Koordinator LBH Publiek Asahan Zasnis Sulung kepada wartawan,kemarin. Zasnis mengaku, soal kasus perambahan hutan register 3/A ini,telah disampaikannya secara lisan ke Kepala Dishutbun Pemkab Asahan tersebut, kemarin. Dia meminta agar kasus yang bertahun-tahun dibiarkan oleh pemerintah daerah ini ditindaklanjuti.

“Saya tadi sudah berjumpa dengan dia dan saya sudah minta agar kasus ini agar diusut,” ungkapnya. Menurut aktivis lingkungan hidup dan praktisi hukum ini,Dishutbun Pemkab Asahan harus bisa mengusut dan mengungkap jumlah areal hutan produksi terbatas tersebut yang telah dicaplok oknum tertentu dengan mengantongi sertifikat. Dishutbun juga diminta menyeret pemilik lahan dan pelaku penerbitan sertifikat atas tanah tersebut ke jalur hukum. Menurut Zasnis, pekerjaan itu memang cukup berat dan membutuhkan keberanian dari pejabat Pemkab Asahan itu.

Namun jika ini berhasil, maka persoalan yang sama di kawasan hutan yang lainnya juga akan bisa diselesaikan dengan baik. “Kalau pemerintah daerah tidak berani mempersoalkannya, lalu kapan lagi masalah ini selesai,” ungkapnya. Menyelesaikan kasus perambahan dan penghalihan fungsi hutan di Asahan tidak cukup hanya dengan menangkap para perambah. Menurut dia,soal kepemilikan lahan hutan itu juga harus diusut hingga ke akar persoalan. Selama ini tindakan itu belum pernah dilakukan pemerintah daerah, sehingga Pemkab Asahan hanya buang energi dan biaya.

“Namun persoalan perambahan hutan dan pengalihfungsian hutan tetap berjalan terus,”ujarnya. Zasnis juga mengatakan,setiap pejabat yang terlibat baik pejabat pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam menerbitkan sertifikat kepemilikan atas lahan hutan itu harus diusut secara hukum. Ini penting untuk menimbulkan efek jera,sehingga akhirnya hutan di kabupaten yang sebenarnya kaya dengan potensi hutannya ini bisa diselamatkan.

“Kita dukung langkah- langkah ini jika ini yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” sebut dia. Zasnis mengatakan, sesuai yang disampaikan kepadanya,Kepala Dishutbun Pemkab Asahan Pantas Sihombing telah berjanji akan segera menindaklanjuti kasus perambahan hutan.Pantas Sihombing, ungkap Zasnis,mengaku akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dan berkonsultasi soal kasus itu Departemen Kehutanan.“ Yah kita tunggu bagaimana hasilnya,”tandasnya.

Sementara itu terkait soal ini, Kepala Dishutbun Pemkab Asahan Pantas Sihombing belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Sebab pejabat Pemkab Asahan itu tidak berhasil ditemui. Kepala Divisi Investigas dan Informasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara,Sutrisno K Wijaya menyatakan langkah pengusutan perambahan hutan ini perlu didukung oleh semua pihak. Hutan di kawasan Asahan harus diselamatkan dan dihijaukan kembali.

“Pemkab Asahan tidak perlu takut karena secara hukum,walaupun perambah mengantongi sertifikat secara hukum,tetap saja tidak legal karena tanpa izin pelepasan dari Menhut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,”tandasnya. (edy gunawan hasby)

Kamis, 05 November 2009

PERJUANGAN BARMAS DEMI KEMASLAHATAN ASAHAN

Medan(SIB)

Puluhan massa menamakan kelompoknya dari DPP Barmas (Barisan Mahasiswa Asahan),Senin (9/4) unjuk rasa di Kejatisu menyampaikan aspirasi agar Kejaksaan mengusut dugaan praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di lingkungan Pemkab Asahan yang diduga melibatkan oknum Bupati H Rs, menyangkut pengalihan tanah eks RS Pantai Nurmala kepada pihak swasta PT Cahaya Baru.Pengalihan/penyerahan aset Pemkab Asahan itu diduga menyimpang dan merugikan karena selain tanpa persetujuan DPRD Asahan juga Pemkab Asahan tidak mendapat konvensasi dari PT Cahaya Baru.
Sehubungan dengan itu DPP Barnas dalam selebaran yang dibacakan dan disampaikan ke Kejatisu meminta kepada Kejaksaan agar mengusut tuntas dan mengadili oknum Bupati H Rs serta meninjau kembali berkas/surat pengaktifan H Rs sebagai Bupati Asahan. Pengaktifan itu dinilai Barnas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (UU No 32/2004). Diinformasikan dalam selebaran itu, Kejari Kisaran telah mengajukan permohonan ijin pemeriksaan kepada Presiden pada tanggal 29 Agustus 2005 lalu.
Kejatisu diharapkan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan program pemerintah RI di bawah kepemimpinan SBY-JK dalam pemberantasan KKN.
Humas Kejatisu AJ Ketaren SH dalam menanggapi aspirasi tersebut mengatakan, apa yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa akan diteruskan ke pimpinan Kejaksaan guna mendapat petunjuk selanjutnya, sepanjang menyangkut kewenangan Kejaksaan. (A-4/u)

Wajah Dunia Pendidikan Bangsa Kita



SAATNYA GENERASI MUDA BERBUAT

Selasa, 03 November 2009

JANGAN HANYA BICARA, SAATNYA GENERASI MUDA BERBUAT !!!!!!!!!

Indahnya Daerah Asahan


SAATNYA GENERASI MUDA BERBUAT

Sabtu, 31 Oktober 2009

SAATNYA GENERASI MUDA BERBUAT