Minggu, 08 November 2009

DPP BARMAS MENDUKUNG LBH PUBLIEK DEMI HUTAN ASAHAN

LBH Publiek Minta Dishutbun Tidak Diam
Tuesday, 20 October 2009
KISARAN (SI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publiek Asahan mendesak Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Asahan Pantas Sihombing untuk mengusut tuntas kasus perambahan dan pengalihan fungsi hutan register 3/A Sabungan Dolok Desa Tangga, Kecamatan Bandar Pulau Asahan,Sumatera Utara (Sumut), sehingga hutan ini bisa dihijaukan kembali.
“Kita minta Dishutbun tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus perambahan dan pengalihfungsian hutan di Asahan yang terus semakin marak di daerah ini dan dilakukan tanpa izin Menteri Kehutanan (Menhut),” ujar Koordinator LBH Publiek Asahan Zasnis Sulung kepada wartawan,kemarin. Zasnis mengaku, soal kasus perambahan hutan register 3/A ini,telah disampaikannya secara lisan ke Kepala Dishutbun Pemkab Asahan tersebut, kemarin. Dia meminta agar kasus yang bertahun-tahun dibiarkan oleh pemerintah daerah ini ditindaklanjuti.

“Saya tadi sudah berjumpa dengan dia dan saya sudah minta agar kasus ini agar diusut,” ungkapnya. Menurut aktivis lingkungan hidup dan praktisi hukum ini,Dishutbun Pemkab Asahan harus bisa mengusut dan mengungkap jumlah areal hutan produksi terbatas tersebut yang telah dicaplok oknum tertentu dengan mengantongi sertifikat. Dishutbun juga diminta menyeret pemilik lahan dan pelaku penerbitan sertifikat atas tanah tersebut ke jalur hukum. Menurut Zasnis, pekerjaan itu memang cukup berat dan membutuhkan keberanian dari pejabat Pemkab Asahan itu.

Namun jika ini berhasil, maka persoalan yang sama di kawasan hutan yang lainnya juga akan bisa diselesaikan dengan baik. “Kalau pemerintah daerah tidak berani mempersoalkannya, lalu kapan lagi masalah ini selesai,” ungkapnya. Menyelesaikan kasus perambahan dan penghalihan fungsi hutan di Asahan tidak cukup hanya dengan menangkap para perambah. Menurut dia,soal kepemilikan lahan hutan itu juga harus diusut hingga ke akar persoalan. Selama ini tindakan itu belum pernah dilakukan pemerintah daerah, sehingga Pemkab Asahan hanya buang energi dan biaya.

“Namun persoalan perambahan hutan dan pengalihfungsian hutan tetap berjalan terus,”ujarnya. Zasnis juga mengatakan,setiap pejabat yang terlibat baik pejabat pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam menerbitkan sertifikat kepemilikan atas lahan hutan itu harus diusut secara hukum. Ini penting untuk menimbulkan efek jera,sehingga akhirnya hutan di kabupaten yang sebenarnya kaya dengan potensi hutannya ini bisa diselamatkan.

“Kita dukung langkah- langkah ini jika ini yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” sebut dia. Zasnis mengatakan, sesuai yang disampaikan kepadanya,Kepala Dishutbun Pemkab Asahan Pantas Sihombing telah berjanji akan segera menindaklanjuti kasus perambahan hutan.Pantas Sihombing, ungkap Zasnis,mengaku akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dan berkonsultasi soal kasus itu Departemen Kehutanan.“ Yah kita tunggu bagaimana hasilnya,”tandasnya.

Sementara itu terkait soal ini, Kepala Dishutbun Pemkab Asahan Pantas Sihombing belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Sebab pejabat Pemkab Asahan itu tidak berhasil ditemui. Kepala Divisi Investigas dan Informasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara,Sutrisno K Wijaya menyatakan langkah pengusutan perambahan hutan ini perlu didukung oleh semua pihak. Hutan di kawasan Asahan harus diselamatkan dan dihijaukan kembali.

“Pemkab Asahan tidak perlu takut karena secara hukum,walaupun perambah mengantongi sertifikat secara hukum,tetap saja tidak legal karena tanpa izin pelepasan dari Menhut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,”tandasnya. (edy gunawan hasby)

0 komentar: